Pilkades Kabupaten Banjar Digelar 24 Mei 2021

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ilustrasi/net

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), serta Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penangulangan Corona Virus Disease (GTPP Covid-19), sepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Kabupaten Banjar digelar secara serentak pada 24 Mei 2021 mendatang.

Kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades tersebut dibeberkan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, didampingi Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi, usai menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 yang dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Banjar di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura, Senin (8/3/2021).

“Berdasarkan hasil Rakor hari ini, pemungutan suara untuk pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Banjar akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2021 tahun ini,” ujarnya ketika ditanya klikkalimantan.com.

Saidi menjelaskan, jadwal pelaksanaan Pilkades tidak hanya ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar saja. Namun di dalamnya terlibat berbagai unsur. Yakni Forkopimda, Satgas Covid-19, dan unsur vertikal terkait lainnya berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) RI.

“Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa yang menyusun dan menjadwalkan pelaksanaan Pilkades harus berbentuk kepanitiaan,” ucapnya.

Karena perubahan tersebut, papar Saidi, dalam menentukan jadwal pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi Covid-19 dan bencana banjir, banyak proses pertimbangan yang harus dilakukan.

“Karena ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, seperti kegiatan sosialisasi dan lain sebagainya sebelum hari H pelaksanaan pemungutan suara Pilkades, sehingga diputuskan pada 24 Mei 2021 merupakan waktu yang paling respentatif dibanding opsi lainnya,” katanya.

Saidi berharap, dengan sudah ditetapkannya jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2021, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades dapat berjalan aman dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

BACA JUGA :
Lima Korban Banjir di Kabupaten Banjar Depresi, Tiga Masih Dirawat di Sambang Lihum
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, H Syahrialluddin

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, H Syahrialluddin, menimpali, diputuskan pada 24 Mei 2021 tersebut dikarenakan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, sebelum menjelang pelaksanaan Pilkades yang digelar secara serentak di 140 desa pada 19 kecamatan. Ditembah harus kembali mensosialisasikan regulasi yang baru.

“Seperti menggelar kegiatan sosialisasi Pilkades berdasarkan Permendagri RI Nomor 72 Tahun 2020 kepada panitia di tingkat desa dan kecamatan, rakor dengan camat se-Kabupaten Banjar, dan rakor Panitia Kabupaten dengan seluruh Calon Pambakal sebelum pelaksanaan hari H dan lain sebagainya,” bebernya.

Terlebih, tambah Syahrialluddin, sebelum dilakukan penundaan pelaksanaan Pilkades, tahapan yang baru dilalui sampai dengan tahapan penetapan calon Kepala Desa (Kades).

“Selanjutnya kita akan masuk ke tahap pendaftaran pemilih, masa kampanye, masa tenang, hingga hari H pelaksanaan pemungutan suara. Sehingga memerlukan waktu yang panjang. Jadi, kita tetap melanjutkan tahapan yang sudah dilalui sebelumnya berdasarkan Permendagri Nomor 72 tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Syahrialluddin, terkait pengadaan fasilitas Prokes Covid-19 saat gelaran Pilkades nantinya, akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan kegiatan lainnya menggunakan APBD Kabupaten Banjar.

“Jadi terkait Prokes-nya bisa menggunakan dana desa (DD) sesuai keperluan. Mudah-mudahan gelaran Pilkades 2021 berjalan lancer, dan tetap mematuhi Prokes Covid-19. Kalau tidak mematuhi atau terjadi kerumunan, maka akan ada sanksi yang menanti, begitu sanksi untuk calon kadesnya,” tuturnya.

Yang pasti, ucap Syahrialluddin, dalam pelaksanaannya nanti tetap akan dilakukan pemantauan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Semua tetap dalam pengawasan. Sedangkan terkait kwgiatan kampanye calon kades, nantinya akan dilakukan secara virtual. Baik melalui jejaring media Facebook dan lain sebagainya. Kalau pun ada desa yang tak memiliki jaringan internet, masih diperbolehkan menggelar sosialisasi tahap muka, tapi maksimal massanya 50 orang, dengan tetap menerapkan Prokes,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top