Lama Masuk DPO, Kades Sungai Sipai Dibekuk Kejari Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Diduga menilep uang ratusan juta rupiah dari alokasi Dana Desa (DD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, AB selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, akhirnya diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar.

Aksi penangkapan terhadap AB yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut dibeberkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto, saat menggelar Press Release di lantai II Aula Kejari Kabupaten Banjar pada, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Tersangka AB berhasil diamankan Tim Gabungan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar pada Selasa 9 Maret 2021, sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Penangkapan atas AB tersebut, papar Hartadhi, dikarenakan selama proses pemanggilan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-01.b/O.3.13/Fd.1/04/2020 tanggal 17 April 2020, lantaran Kades Sungai Sipai periode 2016-2022 tersebut selalu mangkir.

“Kades atau Pembakal Desa Sungai Sipai ini selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Banjar. Bahkan bersembunyi, sehingga dilakukan pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: B-2476/Q.3.13/Fd.1/09/2020 tanggal 10 September 2020 lalu untuk dilakukan penangkapan,” bebernya.

Setalah sekian lama buron dan bersembunyi, akhirnya masa pelarian AB yang diduga terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan APBDes 2018 pun harus terhenti, dan kini meringkuk di balik jeruji besi.

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp412.508.870,00, berdasarkan permintaan dan perhitungan kerugian negara dari penyidik Kejari kepada Inspektorat Kabupaten Banjar dengan LHP Nomor: 700/WAS.2020/002.I/IP Tanggal 20 Januari 2020 lalu, karena tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

BACA JUGA :
Agar Lebih Banyak dan Baik Lagi, Inovasi Desa 20018 Dievaluasi

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Hartadhi, tersangka AB terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka AB akan kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cempaka, Banjarbaru. Tersangka pun sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19), dan dinyatakan negatif. Kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait item-item lainnya, baik terkait penggunaan DD 2019, dan 2021, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top