klikkalimantan.com, PARINGIN – Peran aktif masyarakat terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang patut diacungi jembol. Buktinya, Polsek Parigin kembali berhasil meringkus pelaku penjual obat terlarang atas informasi dari masyarakat
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono, membenarkan telah ditangkapnya saudra MZ (21), yang diduga menjual obat daftar “G”, atas informasi dari masyarakat.
“Sebelumnya anggota kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Binjai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, sering terjadi transaksi jual beli obat tanpa merk yang diduga obat daftar G jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD),” katanya, Rabu (10/3/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, papar Ipda Eko Budi Mulyono, kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penyelidikan.
“Kemudian, pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 wita, anggota dari Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara MZ alias Kifli Bin As di warung sembako di Desa Binjai, Kecamatan Paringin Selatan,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MZ, didapati barang bukti berupa 150 butir obat tanpa merk dengan logo “Y” warna putih yang di duga daftar “G” jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD).
“Saat digeledah, personil mendapati 150 butir obat yang dibungkus di dalam 15 paket plastik klip warna bening, yang disembunyikan di dalam bungkus kotak rokok, dan disimpan di dalam kantong celana bagian depan. Juga ditemukan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga dari hasil penjualan obat. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Paringin guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Paringin juga turut mengapresiasi atas peran aktif masyarakat dalam upaya menekan tingkat kriminal di daerahnya.
“Saya ucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat terhadap tindak kriminal di Balangan khusunya,” punkasnya.(sin/klik)