Pemko Banjarmasin Belum Bisa Pastikan Libur Kerja Saat PSU

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin belum dapat memberikan kepastian, terkait instruksi libur kerja saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada 28 April 2021 nanti.

Pejabat Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen SH MH, di Balaikota, Rabu siang (14/4/2021) mengatakan, keputusan itu masih dikaji oleh pihaknya. Apakah memang diperlukan libur kerja untuk pegawai ASN dan pekerja swasta sebagai bentuk suksesi pesta demokrasi.

“Sudah saya sampaikan ke bagian umum dan BKD untuk dikaji, karena sebuah keputusan itu perlu kajian. Segera disampaikan hasilnya, apakah libur atau tidak,” katanya.

Penjabat yang baru bertugas sebagai Walikota Banjarmasin kurang dari sebulan itu, sangat berharap partisipasi masyarakat tinggi saat pelaksanaan PSU,  meski dalam suasana bekerja dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

“Libur atau tidak, yang terpenting partisipasi masyarakat tetap tinggi,” ujarnya.

Berbeda dengan Pemkot, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, justru meminta adanya libur besar saat pelaksanaan PSU, 28 April nanti.

Harry beralasan, PSU harusnya dilaksanakan saat hari libur, atau diliburkan oleh pemangku kebijakan daerah. Agar tidak ada lagi alasan warga untuk tidak datang ke TPS memberikan hak suara.

“Tujuannya, tentu agar pada pelaksanaan PSU nanti, dapat meningkatkan partisipasi pemilih yang datang untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS,” ucapnya.

Usulan untuk meliburkan seluruh instansi, tempat kerja dan termasuk sekolah itu, sudah disampaikan Harry melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, tetapi sejauh ini belum diputuskan.

“Keinginan kita seperti itu, agar tidak ada alasan lagi masyarakat tidak datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya,” pungkasnya.(sin/klik)

BACA JUGA :
H Saidi Mansyur Penuhi Panggilan Bawaslu Banjar
Scroll to Top