Kasatpol PP Sosialisasi Perda Ramadhan ke Majelis Taklim

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyosialisaiskan Perda Ramadhan, sekaligus petunjuk pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tahun ini.

Dipimpin Plt Kasatpol PP HM Aidil Basith sosialisasi Perda Ramadan dan petunjuk tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan di beberapa majelis taklim di Kota Martapura, Sabtu (10/4/2021).

Salah satunya Majelis Ta’lim Sabilal Anwar Al Mubarak di Desa Antasan Senor. Di sana, Aidil Basith langsung bertemu pembina majelis Tuan Guru KH Syukri Unus.

Aidil Basith menyampaikan informasi Perda Ramadan tentang jam buka berjualan di warung makan dan minum adalah di atas pukul 15.00 wita dengan tujuan melayani pembeli yang akan mencari menu atau takjil untuk berbuka puasa, dan larangan membuka warung makan dan minum pada saat pagi atau siang hari selama Ramadhan.

“Jika ditemukan ada pedagang warung yang nakal tetap berjualan dan melayani makan di siang hari, kami dari Pol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadan Nomor 5/2004 berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal Rp2,5 Juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara.” tegasnya.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok minum dan makan di tempat umum berupa denda Rp50 Ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara.

Usai bersilaturahmi dan menyampaikan sosialisasi di kediaman Tuan Guru KH. Syukri Unus, Plt Kasatpol PP H. Aidil Basith melanjutkan ke Majelis yang dipimpin oleh Tuan Guru KH Munawar di Kecamatan Martapura Timur.

Aidil Basith kemmbali menyampaikan informasi tentang Perda Ramadan dan pelaksanaan ibadah semalam bulan puasa tahun ini.

“Kami informasikan berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadan kali ini Pemerintah Kabupaten Banjar mengijinkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan seperti Shalat Sunat Tarawih berjamaah, Tadarus Al Qur’an, dan yang lainnya dengan tetap menerapkan standar Prokes Covid -19

BACA JUGA :
Pastikan Konsumen Terlindungi, Disperindag Awasi BDKT di 14 Kecamatan

Khusus Tarawih diimbau sebaiknya jemaah diprioritaskan pada penduduk sekitar masjid atau mushala. “Semoga di bulan suci Ramadan tahun ini, masyarakat Kabupaten Banjar dapat melaksanakan ibadah dengan segala kekhusyukannya, serta kita semua dilancarkan, diberi kemudahan, serta disehatkan badan dalam menjalankan perintah wajib ini. Mari kita laksanakan dengan sepenuh hati, jaga kampung kita masing2 dan Kabupaten Banjar tetap kondusif khususnya dalam upaya penekanan angka Covid -19,” kata Basith. (to/klik)

Scroll to Top