Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar Menjadi Perseroan Terbatas Segera Terwujud

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (PT), kian intens dibahas Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Bahkan, usai gelaran rapat pembahasan bersama Komisi II, Direktur Utama (Dirut) PDAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, pun mengucapkan rasa syukurnya atas semua tahapan pembahasan yang telah berhasil dilalui terkait perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar ini.

“Alhamdulillah, rapat pembahasan hari ini sudah selesai. Kita tinggal menunggu jadwal yang diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar selanjutnya,” ujarnya sembari berlalu meninggalkan awak media pada, Kamis (15/4/2021).

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II, Pribadi Heru Jaya, mengatakan, secara rancangan baik pasal dan lain sebagainya, sudah rampung dilakukan pembahasan. Bahkan, rancangan Perda perubahan hukum PDAM Intan Banjar menjadi PT sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 402, yang telah menginstruksikan, 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 harus berubah.

“Kita juga sudah melakukan studi banding ke Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah menjadi PT,” ucapnya.

Politisi PKB ini memastikan, akan segera menyambangi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang menjadi salah satu pemegang saham di PDAM Intan Banjar, selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

“Selasa mendatang kita akan sowan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, untuk meminta pendapat terkait perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar ini. Karena Raperda yang kita buat ini menjadi acuan Perseroda kalau nanti sudah menjadi Perda,” katanya.

Dikatakan Heru, pembahasan hari ini sebenarnya sempat berjalan alot, terutama terkait jumlah direksi dan dividen. Mengingat, di pasal 73 masih mencantumkan Perda Nomor 1/2006 yang mengatur sebelum mencapai pelayanan di 50 persen maka laba tidak wajib dibagikan.

BACA JUGA :
Buang Sampah Sembarangan, Warga dan Kelurahan Sekumpul Geram

“Kita ingin ada kepastian dengan kalimatnya yang tidak mengambang. Jadi, profit laba dibagikan sebagai dividen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing, sehingga dapat kembali dijadikan sebagai penyertaan modal,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top