Kantor Hukum Haji Denny Advokasi Petani Sawit

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PENDAMPINGAN- Tim Kuasa Hukum petani sawit melakukan advokasi di lapangan. (ft-ist)

Klikalimantan.com, BANJARBARU– Prof Denny Indrayana atau akrab disapa Haji Denny melalui kantor hukumnya memberikan bantuan hukum kepada ribuan petani sawit di 4 kecamatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

4 kecamatan itu adalah Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Selatan dan Pulau Laut Kepulauan.

Bantuan hukum diberikan Haji Denny atas dasar laporan masyarakat dan petani yang lahannya diklaim oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

“Sengketa bermula ketika PT MSAM melakukan pemanenan dan melarang masyarakat melakukan panen di atas lahan plasma seluas 3.020 Ha. Padahal lahan tersebut bersertifikat hak milik warga dan telah diusahakan oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu, serta dikerjasamakan dengan PT Bumiraya Investindo (PT BRI) yang kemudian pailit/bangkrut,” ujar Denny dalam siaran pernya yang diterima klikalimantan.com, Senin (19/4).

Lebih lanjut dalam siarannya, Denny mengatakan PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI.

Hal itu merupakan kekeliruan, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020, objek lelang yang dibeli oleh MSAM tidak termasuk lahan plasma masyarakat seluas 3.020 hektare (ha).

“Klaim sepihak MSAM juga dibantah Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang, karena seluruh SHMnya masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan,” tulis Haji Denny.

“Begitu juga dengan pernyataan Bontor Octavanus L. Tobing selaku kurator pemohon lelang yang menyatakan, lahan plasma seluas 3.020 Ha bukan termasuk objek lelang. Logikanya, bagaimana menjual lahan, sedangkan sertifikatnya masih berada di pihak bank,” tulis Denny lebih lanjut.

Denny mengatakan, ancaman MSAM yang akan memproses warga secara pidana apabila melakukan pemanenan di atas lahan plasma merupakan kekeliruan.

BACA JUGA :
Kadishub Jabar : “Penerobos Jangan Senang Dulu, Penyekatan Dilakukan Berlapis”

Menurut dia justru sebaliknya, pihak MSAM dapat dipidanakan oleh masyarakat karena pemanenan ilegal di atas lahan warga sebagaimana diatur Pasal 107 juncto Pasal 113 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maupun aturan pidana lainnya.

“Kami juga menyayangkan keterlibatan oknum kepolisian yang tendensius membela perusahaan, bahkan bertindak seolah-olah seperti kuasa hukum MSAM. Berdasarkan video terlampir, tim kuasa hukum Raziv Barokah dan Jurkani justru berdebat dengan oknum kepolisian yang menyatakan mendapat perintah dari manajemen perusahaan untuk mengamankan aset perusahaan,” demikian keterangan Haji Denny.***

Scroll to Top