klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, jelas berimbas pada pendapatan keuangan para sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).
Padahal, momentum mudik Lebaran mestinya menjadi kesempatan bagi para sopir untuk mendapatkan penghasilan lebih dibanding hari-hari biasa. Nyatanya, pemerintah kembali melarang mudik untuk kedua kalinya sejak pandemi Covid-19 mewabah.
Kebijakan yang dianggap merugikan para sopir AKDP/AKAP ini mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD-BMI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Deo Teguh Nugraha.
“Harus ada kebijakan pendamping dari kebijakan larangan mudik, agar para sopir juga bisa berlebaran,” katanya, Senin (3/5/2021).
Di sisi lain, papar Deo, perusahaan sektor transportasi juga perlu dibantu agar dapat memberikan THR kepada para sopir terutama sopir antar provinsi, karena mereka kerap tidak mendapat gaji bulanan, tetapi ada yang hanya dapat upah jika mengemudi.
“Harus ada kebijakan atau skema bantuan untuk para sopir. Minimal berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebagai pendamping dari keputusan larangan mudik, yang mana usaha transportasi paling terdampak,” ucapnya.
Deo menegaskan, melihat kondisi wabah yang masih mengkhawatirkan, pihaknya mendukung kebijakan larangan mudik tersebut sebagai upaya memutus matarantai penyebaran Covid-19.
Namun, harus ada kompensasi dari pemerintah. Terutama untuk para pengemudi yang tidak ada pemasukan selama larangan mudik ini.
“Kita mendukung larangan mudik sebagai upaya pencegahan Covid-19. Tapi, larangan itu jangan membebani para sopir. Harusnya, jangan hanya bisa melarang, tetapi juga harus ada solusi. Jadi, harus ada kompensasi yang diberikan,” tegas Deo. (sin/klik)