Jelang Lebaran, Dewan Minta Perda Anjal Diperketat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Maraknya anak jalanan (anjal) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah ruas jalan hingga pemukiman di Kota Banjarmasin akhir-akhir ini, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Banjarmasin, Mathari SAg.

Menurut Marhari, maraknya anjal dan PMKS jelang lebaran bisa saja hanya bersifat sementara. Artinya, sudah tidak ada lagi pasca Lebaran Idul Fitri nanti. Namun, penanganannya harus tetap dilakukan.

“Selama puasa biasanya banyak bermunculan, terutama mendekati hari raya. Ini harus diantisipasi,” katanya, Senin (3/5/2021).

Mathari memaparkan, antisipasi tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan penyakit masyarakat tersebut. Dimana, jelang lebaran jumlahnya bisa bertambah dan menyasar wilayah pemukiman

Padahal, lanjutnya, Kota Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai acuan hukum yang mengaturnya.

“Masalah ini harus ditangani menyeluruh, dengan melibatkan stakeholder serta pihak-pihak terkait, terutama Satpol PP karena sudah ada Perdanya,” ujarnya.
Mathari menyatakan, bisa saja anjal dan PMKS tersebut berasal dari luar Banjarmasin.

“Oleh karena itu, instansi terkait perlu melakukan pendataan. Jika ditemukan berasal dari luar Banjarmasin, segera dipulangkan. Jika berasal dari Banjarmasin, lakukan pembinaan agar mereka tidak melakukan kegiatan serupa,” tegasnya.

Menurut politisi PKS ini, operasi yustisi serta razia rutin lainnya harus tetap digalakkan oleh Satpol PP serta Dinas Sosial, untuk mengatasi dan mencegah maraknya anjal dan PMKS jelang Lebaran.

“Harusnya ada pengawasan dan penertiban dari pemerintah. Sebab, bila dibiarkan bisa saja tentu akan merusak keindahan kota, dan jumlahnya semakin banyak,” pungkas Mathari.(sin/klik)

BACA JUGA :
Pembangunan Gerbang Batas Kota Masih Terkendala Masalah Lahan
Scroll to Top