klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sambut sukacita Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, warga binaan bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura melaksanakan shalat Ied di Mushalla Al Hijrah Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura.
Pelaksanaan shalat Ied di Lapas Perempuan yang digelar pada pukul 07.00 Wita tersebut diimami oleh Ustadz Fahruradzi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar, dan dihadiri Ngatirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel), serta Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Martapura, Salis Farida.
Usai kegaiatan shalat Ied, Salis Farida mengatakan, meskipun masih di tengah pandemi Covid-19, namun warga binaan bersama petugas Lapas tetap dapat melaksanakan kegiatan shalat Ied dan rangkaian kegiatan lainnya ala rumahan di Lapas, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri ini tentunya sesuai dengan surat edaran dari Ditjenpas. Yakni tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Pada lebaran Idul Fitri 1442 H kali ini pun warga binaan akan mendapat remisi khusus Idul Fitri apabila memenuhi syarat, yakni sudah berkelakuan baik minimal 6 bulan, menjalani sepertiga masa pidana, dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” ucapnya.
Salis Farida berharap, pemberian remisi sebagai kado Lebaran bagi warga binaan diharapkan dapat memotivasi mereka agar kian mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta senantiasa berbuat baik, sehingga mereka sudah siap saat kembali ke masyarakat.
Mendampingi Kalapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Nurul Kiptiyah selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Martapura menambahkan, pada gelaran ahalat Ied tersebut, hanya sebagian warga binaan yang dapat mengikutinya karena tetap harus menerapkan Prokes Covid-19, ditambah keterbatasan daya tampung mushalla.
“Jadi, yang dapat mengikuti kegiatan shalat Ied berjamaah hanya perwakilan setiap blok saja,” katanya.
Kegiatan shalat Ied yang disertai pemberian remisi tersebut pun disambut antusias warga binaan yang menyatakan sangat bersyukur karena tetap dapat melaksanakan shalat Ied di dalam Lapas.
“Suasana lebarannya jadi sangat berasa. Apalagi dapat melaksanakan shalat berjamaah bersama teman-teman warga binaan dan petugas lapas,” aku warga binaan berinisial NS.
NS mengaku harap-harap cemas saat memperhatikan sambutan dari Kemenkumham, terkait surat putusan remisi yang dibacakan Kalapas Perempuan Kelas IIA Martapura.
“Remisi ini ibarat hadiah Lebaran bagi kami. Setiap tahun selalu menunggu acara ini, meskipun cuma hitungan bulan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ngatirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel secara simbolis langsung memberikan remisi kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Perlu diketahui, dari 482 orang warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, sebanyak 266 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan resmisi. (Humas lapas/Indah/Zai/klik)