klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades/pembakal) Serentak Kabupaten Banjar pada 24 Mei 2021 mendatang, Pemkab Banjar gelar Rapat Pemantapan Evaluasi Persiapan Pemilihan Pembakal 2021 di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (19/5/2021).
Pilkades/pembakal serentak se-Kabupaten Banjar ini akan digelar di 140 desa dari 19 kecamatan.
Sekda Kabupaten Banjar Mokhammad Hilman mengatakan, rapat evaluasi persiapan pemilihan ini dimaksukan untuk mencocokan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan daftar jumlah calon kades/pembakal yang berkompetisi. Serta untuk mematangkan kondisi kemanan saat pelaksanaannya nanti.
“Dari hasil rapat hari ini, ternyata tekait persiapan sudah berjalan dengan semestinya. Bahkan, surat suara pun sudah dicetak, dan sedang proses pelipatan di kecamatan masing-masing untuk selanjutnya didistribusikan ke desa-desa yang melaksanakan Pilkades,” ujarnya.
Hilman memaparkan, unsur panitia kabupaten, kecamatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta unsur pengamanan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, sudah mempersiapkan dan memperhitungkan pemetaan terhadap kondisi kemanan dan ketertiban seiring dengan konstelasi politik yang kian memanas.
“Pemetaan inilah yang nantinya menjadi dasar pertimbangan rencana operasi pengamanan yang akan dilakukan. Terlebih, ada hot lead terkait dengan kondisi ini, yang tentunya akan menjadi tanggung jawab pihak kecamatan yang melibatkan Forkopimcam, Polsek, dan Danramil setempat sebagai kandonya. Jadi, banyak hal yang kita bahas pada rapat pemantapan evaluasi hari ini,” ujarnya.
Mengenai DPT yang terpapar Covid-19 dan ingin memberikan suaranya, lanjut Hilman, juga tak luput dari pembahasan.
“Jadi, ada 2 alternatif bagi mereka yang positif terpapar covid-19. Alternatif pertama diserahkan ke masing-masing TPS untuk melakukan jemput bola. Alternatif kedua dibuatkan bilik khusus sesuai dengan Prokes Covid-19, sehingga mereka tetap bisa memberikan suaranya,” ucapnya.
Mendampingi Sekda Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin, menambahkan, terkait masalah pelanggaran pada Pilkades, seperti permasalahan pidana atau politik uang, akan menjadi kewenangan penegak hukum.
“Kalau menyangkut selisih perhitungan suara dan ketidakpuasan, maka akan difasilitasi penitia kecamatan hingga kabupaten, untuk diselesaikan secara musyawarah. Hasilnya akan diputuskan Bupati Kabupaten Banjar. Kalau mereka tidak puas, maka akan dilanjutkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” bebernya.
Sedangkan terkait jumlah DPT, dikatakan Syahrialludin, masih akan dilakukan penyesuaian. Sebab, datanya masih bisa terjadi perubahan karena berbagai faktor, seperti meninggal dunia dan lain sebagainya.
“Kalau saat ini, jumlah DPT sebanyak 157.951 suara. Sedangkan jumlah TPS yang semula sebanyak 382 TPS menjadi 389 TPS, atau bertambah 7 TPS. Jumlah calon Pembakal tetap 530 orang,” pungkasnya.(zai/klik)