klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada pelaksanan Pemilih Kepala Desa (Pilkades/Pembakal) Kabupaten Banjar yang digelar serentak di 140 desa dari 19 kecamatan pada 24 Mei 2021 lalu, ternyata ada sejumlah warga yang kehilangan hak suaranya akibat kelalaian panitia.
Seperti yang terjadi di Desa Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, sebagaimana diungkapkan Abdul Wahab, salah satu warga yang ditokohkan di sana.
“Banyak warga di desa ini yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena tidak mendapat undangan. Bahkan, cucu saya sendiri tidak dapat undangan untuk memilih calon Kepala Desa (Kades),” katanya, Senin (31/5/2021).
Karena banyaknya warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya tersebut, rasa keprihatinan pun dilontarkan Marzuki yang menilai aturan yang diterapkan pada Pilkades serentak ini sangat membingungkan. Mengingat, saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres), hingga Pilkada, warga masih bisa menyalurkan suaranya menggunakan e-KTP kalau tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Mereka warga sini, dan berkartu penduduk di desa ini. Kalau mereka tidak bisa memilih, berarti mereka warga asing dong… Banyak warga yang tidak mendapat undangan memilih, dan alasannya saya tidak tahu,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Ketua TPS I Sungai Tabuk Keramat mengatakan, sesuai aturan yang dikeluarkan dari Kecamatan Sungai Tabuk, bahwa yang berhak memilih hanyalah mereka yang mempunyai undangan untuk memilih.
“Yang memilih ini yang ada undangannya dari kecamatan,” tutur Syaiful Bahri.(zai/klik)