klikkalimantan.com, BANJARMASIN –Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, minta pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin agar lebih tegas menyikapi peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol).
Menurut Matnor Ali, meski banyak pihak yang punya kewenangan dalam mengawasi dan mengatur penjualan minol, namun soal tugas dan fungsi pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman haram itu belum berjalan baik, bahkan terkesan sangat lemah.
“Maraknya penjualan minuman beralkohol di kota Banjarmasin yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi alias ilegal, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Termasuk kekhawatiran para wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin,” katanya, Rabu (16/6/2021).
Matnor Ali menilai, dua peraturan daerah (Perda) terkait minol ini, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2012 dan Perda Nomor 27 Tahun 2011, belum mampu mengatasi minol dijual bebas.
Dijelaskan, dalam Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Kota Banjarmasin ditentukan, hanya diizinkan di hotel berbintang 3, 4, dan 5. Serta tempat tempat yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
Sementara di Banjarmasin, papar Matnor Ali, bukan rahasia umum lagi bahwa ada sejumlah tempat yang dilarang dan tidak memiliki izin, justru menjual miras meski tidak secara terang-terangan.
Hal tersebut, lanjut Matnor Ali, menandakan penerapan Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol masih lemah.
“Tidak tegasnya Pemkot menjalankan perda miras membuat peraturan ini menjadi macan kertas, dan melegalkan miras dijual bebas dalam artian tanpa mengantongi izin resmi. Padahal, jelas-jelas di depan mata tempat-tempat yang menjual miras tidak mengantongi izin,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menegaskan, dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ini semua intansi terkait, mulai Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustria dan Perdagangan, serta Badan Perizinan, semuanya harus turun tangan.
Sebab, masalah ini bukan hal baru. Bahkan sudah sering disuarakan oleh para wakil rakyat. Baik periode sekarang, maupun periode sebelumnya. Dimana, diyakini seluruh tempat dijualnya minuman keras itu tidak berizin alias ilegal.
“Semua intansi terkait harus duduk bersama membahas masalah ini. Sehingga tidak ada yang saling lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya.
Anehnya, sebut Matnor Ali, Pemkot Banjarmasin seolah membiarkan saja menjamurnya peredaran minol, tanpa adanya upaya penertiban oleh Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Aturan atau payung hukum sudah disahkan. Tinggal penegakkan oleh Pemkot Banjarmasin. Longgarnya pengawasan dan penertiban, menandakan keseriusan pemerintah menegakkan Perda Minol masih kurang,” pungkasnya.(sin/klik)