AMPB Penuhi Panggilan Mabes Polri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PENUHI PANGGILAN- AMPB usai memenuhi panggilan Maber Polri terkait laporan dugaan izajah palsu. (ist)

Klikkalimantan.com, JAKARTA – Masih ingat kasus pemalsuan ijazah S-2 Master of Laws (LL.M) Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) yang menjerat salah satu tenaga pengajar ULM Banjarmasin, beberapa tahun lalu? Nah ternyata kasus tersebut saat ini bergulir kembali.

Adalah Aliansi Masyarakat Peduli Banua (AMPB) yang kembali melaporkan MF atas dugaan pemalsuan izajah S-2 LLM ke Maber Polri.

“Senin, 21 Juni 2021, AMPB telah hadir ke Mabes Polri untuk memenuhi undangan Bareskrim Polri dengan Nomor Surat B/2858/VI/2021/Dittipidum,” tulis Muhaimin Noor, Ketua AMPB melalui siaran pers yang diterima Klikkalimantan.com, Kamis, 24 Juni 2021.

Dijelaskannya, pada kesempatan tersebut pihaknya dimintai keterangan para Penyelidik sehubungan laporan AMPB tertanggal 28 Mei 2021 terkait dugaan perkara tindak pidana pemalsuan ijazah S-2 Master of Laws (LL.M) Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor MR. Bahwa Bareskrim Polri dalam melakukan proses penyelidikan didasari dengan rujukan Laporan Informasi Nomor: LI/07/VI/2021 tertanggal 14 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/899/VI/2021/Dittipidum tertanggal 17 Juni 2021.

“Kepada penyelidik, kami menyampaikan tentang beberapa gambaran berupa fakta, kronologis dan bukti serta dokumen-dokumen yang relevan untuk dijadikan bahan pengembangan penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” katanya.

Sebagai pelapor, uangkap Muhaimin yang didampingi Indraini Wahyudin Noor dan Mohammad Noor, pihaknya kesiapan jika kedepan kembali dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri untuk keterangan yang lebih lanjut.

Sebelumnya, AMPB telah mengirimkan dokumen ke Mabes Polri berupa pengaduan terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah MR. Dimana laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk mengklarifikasi salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang terindikasi memiliki ijazah palsu.

BACA JUGA :
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, DPKP Ikut Pelatihan Penanganan Ular

Untuk menindaklanjuti dan mewujudkan terlaporkannya kasus kejahatan akademik tersebut, maka Aliansi Masyarakat Peduli Banua (AMPB) akan mengajukan laporan tersebut kepada pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri.***

Scroll to Top