Mayoritas Anggota Dewan Tolak Penyesuaian Biaya Meter PDAM

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Kebijakan terbaru PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin soal penyesuaian biaya meter air, menjadi perhatian serius para anggota dewan. Mayoritas para wakil rakyat tersebut sepakat menolak dan meminta kebijakan itu ditunda.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,

Berdasarkan SK Direksi Nomor : PDAM.59/KPTS/VII/2021, klasifikasi golongan sosial umum, sosial khusus 1 dan 2 mengalami kenaikan paling rendah sebesar Rp 3000 perbulan, dari tarif sewa meter Rp 7000 menjadi Rp 10.000.
Untuk golongan Rumah Tangga A2-1 yang awalnya Rp12.500mengalami kenaikan sebesar Rp6000 menjadi Rp18.500, untuk A2-2 yang awalnya Rp. 12.500 naik sebesar Rp7000 menjadi Rp19.500. untuk golongan A2-3 mengalami kenaikan sebesar Rp7500 menjadi Rp20.000.

Sementara untuk golongan A3 yang awalnya Rp 17.500 naik sebesar Rp16.000 menjadi Rp33.000, untuk A3 yang awalnya Rp 25.000 naik Rp22.500 menjadi Rp47.500, untuk A5 yang awalnya hanya Rp30.000 menjadi Rp57.500 dengan kenaikan sebesar Rp27.500.

Sedangkan untuk golongan Industri Besar hingga Kecil-2 mengalami kenaikan tertinggi Rp85.000 dan terendah Rp40.000. Tak hanya itu, golongan Niaga Besar hingga Niaga menengah -2, juga turut mengalami kenaikan.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hari Katono (Gerindra), M Isnaini (Gerindra), Taufik Husin (DPD-P), Zainal Hakim (PKB), Hendra (PKS), Ismail Ibrahim (PBB), Bambang Yanto Permono (Demokrat), Deddy Suphian (PKB), dan beberapa anggota dewan lainnya, nyaris sama memberikan komentar saat dimintai tanggapannya soal kebijakan PDAM ini oleh klikkalimantan.com, Jum’at (2/7/2021), usai kegiatan serap aspirasi (reses).

Pada intinya, mereka menolak dan meminta Direksi PDAM menunda diberlakukannya penyesuaian biaya meter air tersebut. Sejauh ini, tidak ada informasi atau komunikasi dengan Dewan mengenai hal tersebut.

Disamping itu, pemberlakuan penyesuaian biaya meter air dinilai tidak tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang melemah akibat pendemi Covid-19.

BACA JUGA :
Gandeng Habib Ahmad Sebagai Wakilnya, Syaifullah Tamliha Usung Tagline Asli 'Urang Banjar' di Pilkada 2024

“Kita tidak setuju adanya kebijakan baru PDAM ini, dan meminta dibatalkan,” tegas Hari Kartono yang juga dipertegas oleh Taufik Husin.

Berbeda dengan Ismail Ibrahim, meskipun mengaku baru mengetahui kebijakan ini, ia menilai Pemerintah Kota (Pemko) tidak konsisten dan terkesan mengejek masyarakat.

Sebab, paparnya, baru saja masyarakat menikmati penghapusan ambang batas 10kubik pemakaian air, kini mereka harus menghadapi kenaikan biaya meter air.
“Kita berharap Komisi terkait bisa secepatnya melaksanakan Rapat Dengar Pandapat (RDP) dengan pihak Pemko dan PDAM,” pinta Ismail.

Ketegasan penolakan lainnya juga disuarakan Bambang Yanto Permono. Ia meminta Walikota Banjarmasin untuk mengkaji ulang kebijakan ini, dan memberikan teguran kepada Direksi PDAM, mengenai hal ini.

“Saya meyakini Ibnu Sina sebagai Walikota tidak mengetahui hal ini. Nanti, saya minta Walikota menegur dan menunda kebijakan ini,” ucap Bambang Yanto, yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Ibnu Sina – Arifin Noor, yang kini menjabat Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Permintaan penundaan kebijakan baru PDAM ini juga disuarakan Deddy Suphian. Politisi PKB ini menyebut, PDAM sebelumnya tidak pernah mendiskusikan dengan dewan, serta tidak melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Setidaknya PDAM berdiskusi dulu dengan DPRD mengenai hal ini. Bisa saja, ada solusi terbaik tanpa harus menyesuaikan biaya meter air. Secara pribadi saya menginginkan kebijakan itu dipending atau ditunda dulu,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top