klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sejak Agustus 2020, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.
Namun tahun ini, menurut Edi Rosadi Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Koperasi Kecil Mikro dan Menengah pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, nominal bantuan yang disalurkan hanya separuhnya, Rp1,2 juta.
Sayangnya tak diketahui jumlah pelaku usaha kecil di Banjarbaru penerima bantuan. Karena saat ditanya jumlah penerima bantuan, Edi hanya menyampaikan pelaku UMKM di Kota Banjarbaru cukup banyak. Karena untuk penyaluran bantuan, kewenangan kementerian. Sedangkan kewenangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, sebatas pengusulan dengan syarat yang juga sudah ditentukan pihak kementerian.
“Penyaluran langsung dilakukan kementerian ke rekening pelaku usaha. Tidak melalui kami,” kata Edi ditemui, Kamis (8/7/2021).
Edi menambahkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan adalah izin usaha yang dapat dibuat menggunakan sistem daring melelui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (kus/klik)