Raperda RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026 Disetujui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar 2021-2026 menjadi Perda pada, Senin (19/7/2021).

Persetujuan Raperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda tersebut, ditandai dengan telah dilakukannya penandatangan dari Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi didampingi wakilnya, yakni Ahmad Zaky Hafizie usai gelaran rapat paripurna dengan dengan agenda bahasan tentang Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, dan Raperda tentang pendapat akhir serta pengambilan putusan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026.

Usai gelaran rapat paripurna tentang pendapat akhir serta pengambilan putusan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026. Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur mengucapkan terimakasih atas telah rampungnya pembahasan RPJMD dan telah mendapat persetujuan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar yang telah banyak memberikan saran, masukkan, dan dukungan, serta apresiasi terhadap pembentukan Raperda RPJMD tahun 2021-2026 yang telah dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan menjadi Perda,” ujarnya.

Semoga, harap Saidi lebih jauh, dengan adanya Perda RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026 sebagai acuan dasar Pemkab Banjar dalam rangka melaksanakan program pembangunan 5 tahun kedepan. Pemkab Banjar dapat melaksanakan pencapaian program, serta kegiatan secara horistik dan terintegrasi guna mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, Agamis (Manis).

“Penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanah UU, Nomor 25/2004, yakni tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 260, Ayat 1, UI Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana menentukan bahwa daerah sesuai kewenangannya harus menyusun RPJMD sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional,” bebernya.

BACA JUGA :
Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda, Nurgita Tyas Beri Perhatian Lebih untuk Perajin Berlian

Karena itu, papar Saidi menjelaskan, Perda RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026 telah memuat visi dan misi kepala daerah dengan target dan sasaran kebijakan pembangunan daerah yang tentunya tetap memperhatikan permasalahan dan isu-isu kekinian.

“Tentunya, harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena Perda RPJMD akan menjadi kerangka acuan pembangunan daerah sejak 2021 hingga 2026 mendatang,” pungkasnya.(adv/zai/klik)

Scroll to Top