klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Banjarbaru sedang berjalan. Rencana penyekatan yang mulanya akan diterapkan di empat lokasi di Banjarbaru, yakni di Jalan A Yani depan Kota Citra Graha, Simpang 4 LIK Liang Anggang, Simpang 3 Kelurahan Bangkal, dan Jalan A Yani depan Q Mall Banjarbaru urung diterapkan.
Hal ini disampaikan, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat diwawancarai awak media usai mengikuti upacara pembukaan pendidikan pembentukan bintara Polri tahun 2021, di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Banjarbaru, Senin (26/7/21).
Aditya mengungkapkan, rencana penyekatan yang pernah disampaikan sebelumnya hanua untuk penjagaan saja. Karena lanjutnya, jika dilakukan penyekatan, maka masyarakat tidak bisa masuk sama sekali ke dalam wilayah Kota Banjarbaru.
“Perlu saya sampaikan dan klarifikasi bahwa Banjarbaru tidak ada penyekatan, dan dalam 2 hari ke depan kita juga hanya menekankan untuk sosialisasi PPKM level 4 saja, agar masyarakat lebih mematuhi aturan-aturan yang sudah diterapkan,” tegas Aditya.
Aditya menambahkan, pada saat penerapan PPKM Level 4, pihaknya juga hanya melakukan pemeriksaan di 2 titik lokasi saja, yakni di sekitaran Bundaran Simpang 4 Banjarbaru dan sekitaran Bundaran Pesawat Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.
“Saya ingatkan kembali bahwa Banjarbaru tidak ada penyekatan yang ada hanya penjagaan saja,” ulang Dia.
Seperti diketahui, Banjarbaru menerapkan PPKM level terhitung sejak 26 Juli – 2 Agustus 2021. Aditya mengatakan saat ini kita mengikuti aturan yang ada, semoga setelah satu minggu berjalan tidak akan bertambah lagi waktunya.
“Kita mengikuti aturan dari pusat, nantinya apakah PPKM level 4 diperpanjang atau tidak, kita lihat saja ke depannya bagaimana,” tutupnya. (kus/klik)