klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, menggelar acara Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemko Banjarmasin, di Hotel Best Western Banjarmasin, Rabu (16/06/21).
Acara tersebut dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Drs H Mukhyar MAp, didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, Kasi wilayah II B Subdirektorat Barang Milik Daerah Kemendagri, Cahya Arie Nugroho, serta SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Menurut Mukhyar, acara sosialisasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan baru.
“Hari ini sosialisasi pengelolaan barang milik daerah, menindaklanjuti peraturan pemerintah yang baru, untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan barang itu seperti apa kedepannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan, dua tahun terakhir SKPD sudah dilakukan pembinaan terkait pengurusan barang.
“Dengan adanya regulasi yang baru ini, kita menyesuaikan apa-apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab penguasa barang, dalam hal ini kepala SKPD. Kemudian pengelola barang dan pengurus barang agar ke depan, berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Banjarmasin ini agar semakin tertib,” katanya.
Subhan juga mengatakan, dalam dua tahun terakhir tidak ada lagi aset yang tidak bisa dilacak karena sudah dilengkapi RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah).
“Kalau dulu, pada saat pengadaan tidak dilengkapi dengan RKBMD-nya. Sekarang, jika SKPD ingin mengadakan pengadaan barang, harus menyampaikan RKBMD-nya, rencana kebutuhan barang milik daerah. Sehingga kami bisa menata usahakannya, apa-apa yang diperlukan,” pungkasnya.[sin/klik]