Oknum Anggota Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Diadukan Warga ke DPRD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 28 Juli 2021 kemarin, dua orang warga Kota Martapura mendatangi Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, untuk mengadukan perbuatan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar yang dinilai merugikan mereka.

Menurut warga, oknum Anggota Satpol PP tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) jutaan rupiah, terkait pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap dua orang warga yang membangun rumah tanpa IMB.
Pengaduan dua orang warga Kota Martapura tersebut langsung diabadikan Rofiki ke dalam rekaman video smartphone-nya.

Dalam rekaman tersebut, kedua orang warga Kota Martapura mengatakan bahwa ia membangun rumah tanpa IMB. Karena itu, oknum anggota Satpol PP mendatangi mereka untuk meminta uang bernilai jutaan rupiah.

Bahkan, seorang perempuan yang mengadu tersebut menyampaikan, kalau tidak dibayar maka rumahnya akan dirobohkan. Faktanya, setelah memberikan sejumlah uang, oknum anggota Satpol PP tersebut selanjutnya masih meminta uang.

Usai memperlihatkan rekaman video pengaduan tersebut kepada sejumlah awak media, Rofiqi mengaku sangat kaget dan terkejut setelah mendapat pengaduan dari dua orang warga Kota Martapura tersebut, karena diduga beberapa oknum anggota Satpol PP telah melakukan pungli.

“Perbuatan pungli terhadap masyarakat sangat tidak dibenarkan. Terlebih, hal ini dilakukan oleh petugas ASN. Untuk itu, saya akan melakukan koordinasi dengan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, untuk memperjelas dugaan pungli ini,” tegasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Martapura Timur Berlangsung Selama Lima Hari
Scroll to Top