klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar memastikan jumlah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Banjar dirampingkan menjadi 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja dari sebelumnya berjumlah 34 OPD.
Perihal tersebut diungkapkan Kamaruzzaman, Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK dari Fraksi Golkar, usai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 13/2016 tentang pembentukan SOTK.
“Berdasarkan hasil rapat Pansus SOTK, jumlah SOTK sebanyak 23 OPD tersebut disetujui pimpinan DPRD. Seperti Badan Kesatuan Politik dan Bangsa (Kesbangpol) digabung dengan Damkar, menjadi satu OPD,” ujarnya. Senin (16/8/2021).
Kamaruzzaman yang menjabat sebagai Ketua Komisi DPRD ini memaparkan, Badan Pendapatan Keuangan, serta Aset Daerah digabung menjadi satu. Begitu pun Balitbangda dan BKD digabungkan menjadi satu badan saja.
“Di kabupaten/kota lainnya di Indonesia, Bappelitbangda dan BKD sudah ada yang digabung menjadi satu. Jadi, kita tidak salah, namanya Barenlitbangda,” ucapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, yakni pada 29 Juli 2021 lalu, usai mengikuti rapat Pansus, Asisten III Administrasi Umum Pemkab Banjar, Hj Mahmudah, didampingi Ikhwansyah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar mengatakan, dalam penggabungan Badan, pihak eksekutif tetap mengacu ketentuan PP 18/2016, Pasal 8, Ayat 4, yang menyebutkan maksimal urusan yang digabungkan hanya 2 urusan.
Karena Balitbangda sudah memiliki 2 urusan, papar Mahmudah kala itu, tentunya penggabungan antara Balitbangda dan BKD tidak dapat dilakukan, karena akan memiliki 3 urusan, dan tentunya akan berbenturan dengan aturan.
“Sementara ini pihak dewan menginginkan Bappeda dan BKD itu digabung. Tentunya, kami pun tetap dengan usulan yang kami ajukan, yakni 26 OPD. Karena ini wilayah dewan, dan memiliki pendapat tersendiri melalui voting. Ya, silahkan saja. Tapi kami tetap mengacu aturan, dan penggabungan Bappeda dan BKD, memang belum pernah ada di Indonesia,” katanya.
Dikatakan Mahmudah, pihaknya sudah menjelaskan terkait penggabungan agar tidak bertentangan dengan aturan, dan beban kerjanya pun harus memungkinkan, agar terwujudnya penyederhanaan yang efektif dan efisien.
“Kalau tidak efektif dan efisien, tentunya penggabungan tidak bisa dilakukan. Karena perangkat daerah ini fungsinya untuk melaksanakan RPJMD yang di dalamnya memuat visi dan misi Bupati Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)