Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ditreskrimum Polda Kalsel, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin, serta pemilih lahan yang sah, turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran objek tanah di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Rabu (15/9).
Pengukuran ini buntut dari laporan pemegang SHM No.17 Tahun 1969 atas nama H Jailani ke Polda Kalsel, atas dugaan tidak dijalankannya keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin oleh BPN Banjarmasin.
Sejumlah aparat Kepolisian Polda Kalsel didampingi pegawai BPN Banjarmasin, secara detail melakukan pengukuran objek tanah yang menurut H Jailani sebagai pemilik sah dan terakhir pemegang SHM No.17 Tahun 1969.
Berdasarkan hasil pengukuran, didapati ukuran tanah sesuai dengan yang tertera pada SHM No.17 Tahun 1969 itu, yakni 90 x 400 meter. Dapat dipastikan, lahan berSHM No.17 itu milik H Jailani.
“Setelah pengukuran tadi, saya sangat yakin jika tanah yang saya miliki sesuai dengan SHM No.17 tahun 1969, dengan ukuran 90 x 400 meter,” ucap H Jailani.
H Jailani mengaku terpaksa membawa persoalan ini ke ranah hukum atau melaporkan ke Polda Kalsel, karena BPN Banjarmasin hingga saat ini tidak menjalankan Keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Disebutkan, Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI sudah sangat jelas memerintahkan BPN Kota Banjarmasin mengembalikan SHM No. 17 Tahun 1969 itu kepada dirinya selaku pemilik sah
“Namun hingga saat ini tidak juga dilakukan. Mudah-mudahan dengan pengukuran objek tanah ini semua jadi terang benderang dan bisa diungkap Polda Kalsel,” harapnya.
Terpisah, Koordinator Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor BPN Banjarmasin, Erwin Norviansyah SH, menjelaskan, pihaknya sesuai undangan Polda Kalsel hadir dalam rangka pendampingan pemeriksaan lapangan.
“Kami diundang oleh Polda Kalsel untuk peninjauan lapangan terkait objek tanah. Kami sampaikan sesuai data yang ada,” jelas Erwin.
Erwin enggan menjelaskan kelanjutan perkara yang saat ini ditangani Polda Kalsel, karena pihaknya sebagai terlapor, menunggu arahan dari Polda Kalsel.
Sekadar diketahui, laporan H Jailani ini bermula adanya penggelapan SHM No 17 Tahun 1969, yang mana, berdasarkan keterangan pihak Kepala BPN Banjarmasin yang saat itu diwakili Muhammad Latief Ridhoni selaku Kasubsi Penanganan Sengketa Tanah pada tanggal 7 Juni 2017 menerangkan kepada penyidik Polda Kalsel, bahwa terhadap SHM No 17 Tahun 1969 luas 36.000 meter persegi atas nama Djaperi Bin Nadjir selaku pemegang terakhir dalam riwayat tanah tersebut adalah Amir, dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain, padahal objek tanah tersebut dikuasai H Jailani.
Sementara berdasarkan keterangan dan data BPN Kota Banjarmasin bahwa status SHM No 17 Tahun 1969 itu sudah dimatikan karena ada pergantian blanko atas permohonan Amir selaku pemilik lahan.
Namun, pihak H Jailani menilai ada sejumlah kejanggalan atas klarifikasi BPN Banjarmasin tersebut. Sebab, keterangan Kepala BPN Banjarmasin melalui Muhammad Latief Ridhoni kepada Penyidik Polda Kalsel berbeda. Disebutkan di hadapan penyidik, bahwa SHM No 17 Tahun 1969 itu secara hukum masih ada, dan belum dipecah, serta belum dimatikan Kantor BPN.[rilis]