Pemko Banjarmasin Dinilai Inkonsisten, Pengusaha Baliho Lapor ke Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pengusaha reklame Banjarmasin kian terjepit setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menerbitkan surat perintah pembongkaran Baliho Bando yang masih berdiri pada sejumlah titik di Banjarmasin.

Padahal, sejumlah pengusaha advertising yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, sempat mendapat angin segar dari Pemkot Banjarmasin, melalui sebuah komitmen bersama atau perjanjian antara pemerintah dengan pengusaha.
Salah satu poin yang disepakati adalah, pihak pengusaha advertising diberikan kelonggaran hingga kontrak kerja dengan customer selesai.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan Walikota. Bentuknya surat tertulis, dan sudah ada paraf Walikota. Ternyata, terbit lagi surat perintah pembongkaran. Kalau begini, Pemko sudah menyalahi komitmen bersama,” ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Setiono, Jum’at (17/9/2021).

Winardi menyebut, dalam surat kesepakatan itu Pemkot Banjarmasin memberikan waktu kepada pengusaha advertising menyelesaikan kontrak kerja hingga batas waktu terakhir paling lama 2022.

“Kami pengusaha akan ikuti aturan. Tapi jika aturan itu sudah dibolak balik, ya tidak tahu bagaimana ke depan. Batas itu sudah sesuai dengan masa kontrak Baliho Bando terlama,” ujarnya.

Tak hanya itu, bos Win Advertising itu juga meminta dilibatkannya pengusaha advertising dengan konsep atau aturan yang ada. Sehingga tidak ada miskomunikasi dengan pemerintah. Sebab, jika dilakukan pembongkaran, pihaknya tidak mengetahui bagaimana konsep penataannya ke depan.

“Jika hari ini dibongkar begitu saja, bagaimana nasib karyawan kami. Disamping itu, setelah dibongkar, apakah ada solusi agar usaha kami tetap bisa berjalan. Konsep penataan inilah yang hingga kini belum kami ketahui,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini, meminta Pemkot Banjarmasin melaksanakan komitmen yang sebelumnya telah disepakati dengan pengusaha advertising.

BACA JUGA :
Paman Birin : Peran Ulama Sangat Strategis

“Karena sudah ada komitmen, maka jalankan sesuai komitmen yang sudah disepakati. Jangan sampai ada inkonsistensi terhadap keputusan yang diambi,” ucap Isnaini.

Soal pembongkaran reklame, lanjut politisi Partai Gerindra itu, harus dikomunikasikan dengan pengusaha advertising. Termasuk konsep dan regulasinya, agar tidak terjadi kesalahfahaman.

Pemkot Banjarmasin sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada sejumlah pengusaha advertising. Surat itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, dimana Pemko tidak boleh memberi perpanjangan masa izin, lantaran dinilai membahayakan pengguna jalan.(sin/klik)

 

Scroll to Top