klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tak menemukan toko obat menjual obat-obatan dosis berbahaya atau Gervaarlijk (Daftar G) dan alkohol di atas 90 persen di hari pertama, Tim Operasi Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Dinas Kesehatan, dan Perijinan Kabupaten Banjar akhirnya menemukan yang dicari di razia hari kedua, Jumat (1/10/2021).
Adi Kusuma Wijaya, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Banjar mengatakan, tim mendapati 20 dos obat-obatan daftar G di salah satu toko obat di kawasan Martapura.
Toko yang kedapatan menjual obat tersebut, menurut Adi ditutup akan ditutup selama 14 hari. “Akam kami sampaikan ke pimpinan untuk tindaklanjut selanjutnya,” ujar Adi yang juga Plt Kabid Trantibum.
Selain penertiban obat-obat masuk Daftar G, operasi gabungan juha merazia toko obat dan apotek belum berizin.
Diberitakan sebumnya, razia tim gabungan dilakukan sejak Kamis (30/9/2021) ini lantaran saat patroli rutin Satpol PP didapati sejumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol oplosan. (to/klik)