Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kamis (7/10) kemarin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar kembali melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap peredaran Liquified Petroleum Gas (LPG) 3Kg bersubsidi. Sidak dilakukan bersama PT Pertamina, Satgas Pangan Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar.
Kepala Disperindag Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, melalui Jimmy selaku Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan mengatakan, pada sidak tersebut pihaknya lebih mengedepankan pemberian edukasi dan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perizinan Pendistribusian dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan LPG 3Kg bersubsidi kepada pemilik kios dan warung yang masih kedapatan memperjualbelikan Gas LPG 3kg bersubsidi di kawasan Kecamatan Martapura.
“Di dalam Perbup Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2021 tersebut, salah satu klausulnya menyebutkan, pendistribusian LPG 3Kg bersubsidi itu berakhir di pangkalan. Artinya, tidak boleh diperjualbelikan di toko-toko atau warung,” ujarnya kepada klikkalimantan.com, Jum’at (8/10/2021).
Namun, papar Jimmy, pada sidak pihaknya mendapati pedagang/kios yang memperjualbelikan tabung LPG 3 Kg bersubsidi dengan berbagai macam modus.
“Ada yang mengaku hanya menjual tabungnya saja. Ada pula toko yang secara terang-terangan memperjualbelikan LPG 3Kg bersubsidi tersebut dengan alasan telah mengantongi surat rekomendasi usaha sebagai izinnya. Sehingga, kita berikan edukasi bahwa LPG 3Kg tidak boleh lagi diperjualbelikan, terkecuali yang non subsidi, seperti tabung LPG 5,5Kg dan 12 Kg,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Jimmy , pihaknya bersama Satgas Pangan Polres Banjar dan Satpol PP kembali mengimbau pedagang yang telah kedapatan menjual tabung LPG 3Kg bersubsidi tersebut.
“Kita imbau, apabila masih ada laporan masyarakat bahwa masih memperjualbelikan LPG 3Kg, maka akan dilakukan penindakan oleh Satgas Pangan Polres Banjar, dan Satpol,” tegasnya.
Jimmy menambahkan, pada kesempatan tersebut pihaknya kembali mendapati pedagang kios yang menjual tabung LPG 3Kg bersubsidi yang didatangkan dari luar daerah Kabupaten Banjar. Yakni LPG 3Kg yang didatangkan dari Kota Banjarbaru dan Kabupaten Batola.
“Adanya temuan tersebut, tentunya membuat pihak PT Pertamina merasa kecolongan. Namun, kita pun masih belum mendapatkan informasi yang jelas dari pemilik toko, karena mengaku membeli dari pengecer. Tentunya, ini masih menjadi PR kita, khususnya Satgas Pangan Polres Banjar,” ucapnya.
Adanya temuan tersebut, Jimmy menyimpulkan, bahwa aktivitas pengecer masih ada, dan pemberian edukasi pun harus lebih dilakukan secara masif.
“Karena adanya temua ini, kita bersama instansi terkait akan kembali mengadakan rapat koordinasi guna mengatasi permasalahan tersebut,” pungkasnya.(zai/klik)