klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sepakat memanfaatkan data kependudukan dan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan, Senin (1/11/2021) di Aula Barakat, Kantor Bupati Banjar di Martapura.
Tujuh OPD yang bersepakat memanfaatkan data kependudukan tersebut; Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Bappedalitabng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Pendidikan, dan Dinas P2KBP3A.
Kepala Dinas Dukcapail, Azwar mengatakan, Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan menjadi dasar dilakukan penandatangan kesepakatan dengan tujuh instansi lain di lingkup Pemkab Banjar.
Menurutnya, melalui PKS ini dapat mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sesuai keperluan OPD terkait. “Data yang ada Disdukcapil bersifat rahasia tidak bisa digunakan sembarangan, dengan adanya PKS ini dinas yg memerlukan data kependudukan sudah bisa meakses sendiri,” ungkap Azwar.
Harapannnya melalui PKS ini pula, kata Azwar, OPD dapat dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk mendukung pekerjaan. “Seperti misal Dinsos, terkait dengan penerima bantuan sosial, data penerima bantuan ada namanya tidak perlu lagi bersurat ke Disdukcapil untuk membuka data penerima bantuan itu, operator dari Dinsos lah yang mengakses dan dapat mendata sendiri terhadap pihak penerima bantuan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Banjar Hayatun Nufus mengungkapkan terkait PKS Pemanfaatan Data ini berjumlah 11 SKPD, hari ini 7 SKPD dan yang sudah berjalan 4 SKPD.
“Alhamdulillah dengan PKS ini, pada lingkup Kalsel, Kabupaten Banjar terbanyak SKPD yang melakukan kerjasama Pemanfaatan Data dengan manfaat untuk mempermudah pelayanan publik,” tutupnya. (to/klik)