klikkalimantan.com, MARTAPURA – Demi mengejar target capaian vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor: 120/STP/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disertai sanksi sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (PP) Nomor 14/2021 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 99/2020.
Dengan terbitnya Surat Edaran, secara otomatis masyarakat Kabupaten Banjar yang ingin mengakses layanan publik pemerintahan wajib mengantongi bukti sudah vaksinasi sebagai salah satu persyaratannya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr Diauddin, membenarkan hal ini, dan mengatakan hampir dua pekan surat edaran tersebut telah diberlakukan.
“Surat edaran ini sebenarnya sudah lama diterbitkan pemerintah pusat. Bahwa, vaksinisasi bisa menjadi salah satu syarat untuk sejumlah kegiatan, seperti kepengurusan dokumen penting kependudukan, administrasi, penyaluran bantuan sosial (bansos), dan lain sebagainya. Bahkan ada sanksi dendanya, yang mana terkait sanksi ini tergantung daerah masing-masing,” ujarnya saat ditanya Klikkalimantan.com, Selasa (7/12/20219.
Kendati demikian, papar Kadinkes Kabupaten Banjar yang akrab disapa Dokter Dia ini, Pemkab Banjar tidak langsung memberlakukan surat edaran tersebut untuk menanggulangi Pandemi Covid-19.
“Setelah kita tertinggal dari daerah lainnya, barulah kita berlakukan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Karena selama ini kita melakukan penanganan secara perlahan saja. Dan saat ini capaian vaksin di Kabupaten Banjar sudah di angka 31,25% atau 138.207 warga telah melakukan vaksinasi,” sebutnya.
Dokter Dia menambahkan, bagi masyarakat yang memang tidak bisa mengikuti program vaksinasi karena alasan kesehatan, masih tetap bisa mengakses layanan publik untuk kepengurusan dokumen penting dan lain sebagainya. Asalkan mengantongi surat keterangan dari rumah sakit milik pemerintah.
“Jadi, bagi warga yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, telebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pemerintah yang sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Jadi, dokter rumah sakit lah yang berwenang menyatakan orang tersebut bisa divaksin atau tidak. Karena, kalau di puskesmas atau dokter spesialis, hanya melakukan screening awal saja,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan Pemkab Banjar dalam rangka percepatapan penanggulangan pandemi covid-19 di Kabupaten Banjar.
“Saya berharap, ketika masyarakat ingin melakukan pengurusan dokumen penting lainnya, seperti dokumen kependudukan, harus melengkapi dengan bukti vaksinnya. Jadi, semua kegiatan yang berhubungan dengan layanan pemerintahan dan lain sebagainya, kalau bisa harus divaksin terlebih dulu,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini menyebutkan, untuk membentuk herd immunity di Kabupaten Banjar memang sangat susah. Sehingga kalau berbicara angka capaian vaksinasi, Kabupaten Banjar telah tertinggal dari kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan.
“Kalau bisa, untuk capaian vaksinasi Covid-19 kita harus berada di 60 hingga 70%. Memang, rendahnya capaian vaksinasi di Kabupaten Banjar dikarenakan memiliki wilayah yang cukup luas dan banyaknya jumlah penduduknya,” tuturnya.
Lalu, bagaimana nasib masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan dokumen karena urgent. Tapi, disisi lain mereka belum divaksinisasi karena berbagai faktor?
Menurut Rofiqi, memang pemerintah tidak bisa secara saklakk dalam menerapkan sebuah aturan.
“Pada saat di lapangan bisa saja ada kebijakan yang diambil. Karena tidak mungkin juga membuat aturan secara saklak atau keras seperti itu. Intinya, target vaksinasi harus tercapai,” pungkasnya.(zai/klik)