Jalan Hauling Belum Dibuka, Sopir Akan Kembali Gelar Aksi Demo

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, RANTAU – Perseteruan PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang bersengketa lahan dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT) tentunya sangat berdampak buruk terhadap nasib puluhan sopir yang menggantungkan hidupnya di jasa angkutan batu bara, karena akses yang kerap mereka lewati di blokade.

Bahkan, sebagai aksi protes atas penutupan jalan hauling Underpass KM 101 PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Tatakan, Kabupaten Tapin yang ditandai dengan garis polisi, puluhan sopir angkutan batubara sempat menuangkan keluhannya dalam surat terbuka di baliho berukuran 3mx2m di jalan houling Km 101, dan meminta agar akses jalan tersebut kembali dibuka pada, 27 November 2021 lalu.

Prihatin dengan nasib puluhan sopir jasa angkutan batubara yang sudah 3 pekan lamanya menganggur. Advokat Supiansyah Darham pun akhirnya ikut akat bicara dan siap membela kepentingan para sopir angkutan batubara tersebut.

“Saya diminta para sopir jadi kuasa hukum mereka. Saya pun ikut prihatin setelah mendengar cerita mereka, dan siap pasang badan,” ujar Supiansyah saat bertemu sejumlah awak media di Kota Martapura pada, Sabtu (18/12/2021).

Taka hanya itu, Supiansyah yang mendampingi Asosiasi Jasa Angkutan Batubara Tapin yang dikoordinatori Mahyuddin dan Setyawan Budiarto dalam kasus ini, menilai Polda Kalsel seakan memberikan harapan palsu kepada puluhan sopir terkait janji pembukaan jalan houling yang disampaikan saat Asosiasi Jasa Angkutan Batubara menyampaikan aspirasi mereka pada 16 Desember 2021 lalu.

“Kemarin katanya mau OTW (On The Way) ke Rantau untuk membuka blokade, nyatanya sampai hari ini belum dibuka juga,” ucapnya.

Atas dasar tersebutlah, papar Supiansyah lebih jauh, jika hingga Senin (20/12/2021) jalan houling Km101 belum dilakukan pembukaan, tidak menutup kemungkinan para sopir akan kembali menggelar aksi demo dengan jumlah masa yang lebih besar.

BACA JUGA :
‘Misteri’ Pembunuhan HR Warga Desa Murung Kenanga Mulai Terkuak

“Mungkin mereka bakal membawa anak istri mereka,” tuturnya.

Supiansyah pun menilai, mestinya dalam penanganan perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Rantau ini, Polda Kalsel terlebih dulu menyelesaikan perkara Perdatanya, baru perkara Pidananya.

“Ini kan kasus perdata, harusnya jangan ditutup dulu jalan, selesaikan dulu perdatanya sampai ada putusan pengadilan, baru lanjut perkara pidananya,” katanya.

Karena perihal tersebutlah, Supiansyah menduga ada 4 peraturan yang telah dilanggar, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1/1956, Surat Edaran (SE) MA RI Nomor 4/1980, dan Surat Panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62.

“Jika masalah ini tidak selesai, maka kami akan meminta perlindungan hukum ke Kompolnas, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Mabes Polri, dan Menkopolhukam,” pungkasnya.(to/klik)

Scroll to Top