klikkalimantan.com, MARTAPURA – Matangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta melibatkan DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Selatan (REI Kalsel), Rabu (5/1/2022).
Menurut Ketua Komisi III, Irwan Bora, RDP yang melibatkan asosiasi pengembang perumahan dan kawasan permukiman tersebut sebagai upaya untuk menyempurnakan subtansi Raperda yang tengah digodok saat ini.
“Sehingga, Raperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 ini betul-betul dapat menghasilkan Perda yang dapat diterima semua lapisan masyarakat, tak terkecuali para pelaku usaha pengembang perumahan dan kawasan permukiman. Dengan keterlibatan pelaku usaha ini, diharapkan perumusan Perda ini tidak akan menjadi bumerang di kemudian hari bagi pemerintah daerah,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Rabu (5/1/2022).
Politisi Gerindra ini melanjutkan, setelah pelaku usaha mendengarkan subtansi Raperda tersebut, memang ada poin yang membuat pelaku usaha merasa keberatan, yang perlu dibahas dan didiskusikan bersama stakeholder terkait.
“Dengan duduk bersama pada RDP hari ini, mudah-mudahan dapat memberikan masukan kepada teman-teman di dinas. Selanjutnya kita akan adakan RDP lagi dengan melibatkan Dinas PUPR, BPN, Akademis, termasuk warga yang tinggal di kompleks perumahan, untuk mendengarkan dan menampung masukan mereka dalam menyempurnakan Raperda ini,” ucapnya.
Di tempat yang sama, usai RDP, Ketua DPD REI Kalsel, Royzani Sjachril, memastikan pihaknya memberikan dukungan penuh, dan secara umum menyetujui apa yang tertuang dalam Raperda tersebut.
“Tapi ada satu hal yang membuat kami keberatan. Yakni mengenai luasan kaplingan tanah di daerah tertentu. Seperti di daerah yang berbatasan dengan Kota Banjarmasin, yang semula luas kapling 100 m2, kini ditetapkan luasannya sekitar 120 m2,” katanya.
Menurut Royzani, kalau ditetapkan luas kapling 120 m2 untuk lahan wilayah perkotaan, tentunya pihaknya merasa keberatan, terlebih untuk Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bersubsidi type 36, harga batasan yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp164,5 Juta.
“Dengan luasan tersebut, untuk lahan di wilayah perkotaan Harga Pokok Penjualan (HPP)-nya sudah mahal. Jelas kami tidak sanggup lagi membikin perumahan untuk MBR. Kita ingin MBR bisa memiliki rumah dekat dengan kawasan perkotaan, sehingga mereka mendapat kemudahan berbagai fasilitas, seperti akses transportasi, rumah sakit, pendidikan, hingga kawasan perdagangan yang mudah dicapai,” harapnya.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Disperkim Kabupaten Banjar, HM Mursal, menjelaskan, penetapan luasan lahan kapling tersebut disepakati beberapa instansi terkait, yang artinya tidak hanya Disperkim Kabupaten Banjar saja.
“Jadi, untuk penyempurnaan Raperda ini harus diadakan rapat lanjutan yang melibatkan Dinas PUPR, BPN, dan akademisi yang tidak dilibatkan hari ini. Karena kita mendengar pihak asosiasi keberatan dengan luasan lahan 120 meter persegi tersebut, dan menghendaki minimal luasan lahan kapling 100 meter persegi untuk Perumahan MBR,” pungkasnya.(zai/klik)