Polresta Banjarbaru Terima Penghargaan Tertinggi dari Kemenpan RB

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARBARU– Polisi Resor (Polres) Kota Banjarbaru, menerima penghargaan predikat pelayanan prima. Penghargaan predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, di Jakarta Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Dalam pers rilis, Jumat (11/3/2022) Waka Polres Banjarbaru, Kompol Boma Wedhayanto Purnomo menjelaskan penghargaan pelayanan prima adalah pelayanan yang tertinggi. Setelah tiga tahun berturut pihaknya meraih predikat sangat baik atau A-.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan kabar gembira di tahun 2022 ini meningkat menjadi kategori pelayanan prima. Di atas dari sangat baik,” ujar Boma.

Boma menambahkan, penghargaan terdebut diberikan langsung oleh Kapolri dan Kemenpan RB. Melalui penilaian yang dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

“Dengan diberikannya penghargaan ini, kami akan terus meningkatkan pelayanan dan inovasi. Kami juga akan sejalan dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.

Dari penilaian tersebut, Polres Banjarbaru memiliki 8 program inovasi unggulan, seperti dibukanya Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Sabtu, sampai pukul 12 siang. Kemudian ada pelayanan Kafe SIM/Samsat, yang hanya buka di Sabtu malam, dan disusun sedemikian rupa seperti kafe untuk kumpulnya anak-anak muda.

“Selanjutnya ada pelayanan SIM Deleveri dan SKCK Deleveri, hal ini guna mempemudah masyarakat yang tidak bisa langsung mengambil SIM maupun SKCK mereka, kami siap mengantar. Dan ada juga pelayanan SKCK Kolektif/komuntatif” jelasnya.

Tak lupa pada era modern sekarang, yang semua bisa diakses melalui internet Polres Banjarbaru juga membuka pendaftaran SKCK online dam pendataan SIM online. Serta yang terakhir pembukaan pelayanan bersama di Grai Pelayanan Terpadu dan pelayanan publik. Dari penilaian tersebut, Polres Banjarbaru mendapatkan nilai terbaik dan tertinggi di Polda Kalsel dengan 4,56 persen.(Kus/klik)

BACA JUGA :
Usut Kasus Perjadin, Kejari Kembali Panggil 10 Orang Anggota Dewan
Scroll to Top