Rehabilitasi Hutan Mangrove Kalsel Lambat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
WISATA - Kawasan hutan mangrove di Desa Langadai, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang saat ini menjadi salah satu destinasi wisata. Foto: net/klik

Hanya 2 -3 Hektare per Tahun

KLIKKALIMANTAN.COM – Berdasarkan data pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan, luas kawasan pesisir kritis tanpa ekosistem mangrove seluas 27.749 hektare. Sayangnya, luasan kritis kawasan pesisir tersebut tak diimbangi dengan  rehabilitasi lahan dengan penanaman ulang bibit mangrove.

Faktanya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan hanya berani mematok target rehabilitasi lahan mangrove tak lebih dari 3 hektare per tahunnya.

Grace A Mangalik, Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Ekosistem Laut pada Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Dinas DKP Kalsel saat ditemui awal pekan kemarin, mengakui lambatnya proses rehabilitasi dikarenakan keterbatasan anggaran.

Kendati demikian, upaya mengembalikan ekosistem mangrove yang banyak terbabat, salah satunya dampak pembangunan pelabuhan khusus tongkang batubara terus dilakukan. Bersama sejumlah pihak lain; perguruan tinggi, TNI, dan Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan, berhasil merehabilitasi 20,8 hektare kawasan mangrove sejak 2012.

Ditambahkan Grace, pihaknya juga akan meminta bantuan dari dana CSR sejumlah perusahaan yang beroperasi di sepanjang garis pantai, utamanya perusahaan pemilik pelabuhan khusus. “Proposalnya sudah siap, tinggal diberikan ke perusahaan saja,” ujarnya.

Dengan begitu diharapkan, ada kepedulian perusahaan terhadap penghijauan di kawasan pesisir. Karena diakuinya selama ini, kepedulian perusahaan turut menjaga hutan mangrove masih tergolong minim. Padahal menurut Grace, kerusakan hutan mangrove diakibatkan pembangunan pelabuhan khusus.

Selain itu, asa mengembalikan ekosistem mangrove di sepanjang garis pantai, menurut Grace, tertumpu pada Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Ruang Laut yang saat menunggu dibahas sebelum disahkan di DPRD Kalsel.

“Dengan adanya Perda tentang Rencana Zonasi Ruang Laut nantinya diharapkan ruang laut lebih tertata dan tak ada lagi perusahaan membangun pelabuhan khusus yang bukan pada tempatnya,” jelasnya.

BACA JUGA :
Jalani Perawatan di Klinik Ortodonti RSD Idaman, Ini Testimoni Raihan yang Ingin Ikut Seleksi TNI/Polri

Tentang penting keberadaan hutan mangrove di pesisir, Supriadi, Pelaksana Pengelola Ruang Laut Bagian  Konservasi pada DKP Provinsi Kalsel memaparkan, ekosistem mangrove mengurangi abrasi pantai yang berdampak pada berkurangnya daratan. “Garis pantai tak lebih jauh mengikis daratan,” ujarnya

Keberadaan ekosistem mangrove yang juga menjadi tempat hidup berbagai habitat laut, termasuk ikan, tentu juga akan berdampak pada kesejahteraan para nelayan yang menggantungkan hidup dari melaut. (to/klik)

Scroll to Top