RDP dengan Komisi IV, Dinsos Banjarmasin Keluhkan Aturan Kemensos

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
plt Kadinsos Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Karena menjadi kewenangan khusus Kementrian Sosial (Kemensos), maka upaya Dinas Sosial (Dinsos) untuk menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak dapat dilakukan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadinsos Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus pembahasan LKPJ tahun 2021 dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (5/4/2022).

“Sampai saat ini kendala yang kita hadapi adalah sulitnya menghapus DTKS yang sudah tak layak menerima bantuan,” ucapnya.

Iwan Ristianto menyebut, sedikitnya ada 4.000 lebih DTKS yang diusulkan ke Kementrian untuk dihapus. Namun hingga kini belum bisa dilakukan, padahal mereka sudah tidak layak lagi menerima bantuan.

“Tak hanya menghapus, mengusulkan DTKS baru saja tidak bisa. Kewenangannya ada di Kemensos. Kita sudah upayakan mengusulkan by system, tapi tetap belum bisa,” katanya.

Lantas apa yang dilakukan, agar penerima DTKS tepat sasaran?

Menurut Iwan Ristianto, upaya yang dilakukan sejauh ini memberikan masukkan dan menginfokan kepada pihak ketiga, atau penyedia bantuan, agar bantuannya ditahan dikarenakan si penerima sudah tidak layak menerima.

“Untuk usulan baru, kita jadikan data base daerah. Nantinya mendapatkan bantuan dari APBD seperti KIS, BPJS gratis, hingga dana pendamping serta mendapatkan Beras Pemko (Rasko) 10 liter per bulan. Usualan baru mencapai 2.000 lebih penerima,” pungkasnya, seraya berharap agar yang 2.000 orang tersebut bersabar.(sin/klik)

 

BACA JUGA :
Malam Ke-7 Gema Maulid 40 Malam 1446 Hijriah di Banjarmasin, Guru Azmi: Sudah Seberapa Besar Akhlak yang Telah Kita Teladani dari Rasulullah
Scroll to Top