Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBanjarPT Air Minum Intan Banjar akan Naikkan Tarif, Ombudsman Ingatkan Kewajiban yang...

PT Air Minum Intan Banjar akan Naikkan Tarif, Ombudsman Ingatkan Kewajiban yang Harus Dipenuhi

klikkalimantan.com, MARTAPURA – PT Air Minum Intan Banjar mewacanakan kenaikan tarif air minum bersih sebesar 20% di tahun ini.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Dirut PT Air Minum Intan Banjar, Syaiful Anwar, usai rapat koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Distribusi Air dari PT Air Minum Intan Banjar yang dipimpin Ahmad Zaky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, Kepala Perwakilan Ombudsman, Hadi Rahman, serta Direktur Operasional PDAM Bandarmasih, H Sufian, di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (17/5/2022).

“Tapi, untuk tarif golongan pelanggan 1 atau tarif sosial, tetap. Hanya tarif golongan pelanggan II dan III yang dinaikkan sebesar Rp2.000 atau 20%,” ucapnya kepada sejumlah awak media.

Sebagai perusahaan milik daerah, papar Syaiful Anwar lebih jauh, tentunya pihaknya terlebih dulu akan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui anggota DPRD dan tokoh masyarakat.

“Kita akan menggelar sosialisasi terkait wacana kenaikan tarif ini. Jadi, akan kami sampaikan dengan mengundang pihak DPRD, tokoh masyarakat, wartawan, hingga organisasi lainnya,” sebutnya.

Menurut Syaiful Anwar, kenaikan tarif sebesar 20% tersebut masih terbilang wajar. Terlebih, sejak 10 tahun terakhir, dalam memberikan layanan air minum bersih PT Air Minum Intan Banjar tidak melakukan kenaikan tarif.

“Kalau dilihat dari kondisinya sejak 2012 lalu, saya rasa cukup wajar. Karena sekitar 10 tahun lamanya tidak terjadi kenaikan tarif,” sebutnya.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman, Hadi Rahman, yang bergerak di bidang pengawasan pelayanan publik mengungkapkan hal serupa. Yakni, sebelumnya ditetapkan kenaikan tariff, terlabih dulu harus dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Termasuk kategori pemberlakuan kenaikan tarif.

“Memang secara Undang-Udang (UU), kenaikan tarif tersebut dimungkinkan dibebankan kepada masyarakat. Namun, harus ada kajian-kajian yang komprehensif sebelumnya. Serta dilihat juga sejauh mana urgensinya, apa pertimbangannya, apa saja janji untuk perbaikan atau peningkatan mutu layanannya, apakah prosedurnya sudah berjalan sebagaimana mestinya, seperti melalui pembahasan eksekutif dan legislatif,” imbaunya.

Hadi Rahman berharap, kenaikan tarif tersebut jangan sampai semuanya dibebankan kepada masyarakat.

“Karena ada kewajiban Pemda yang juga harus dipenuhi untuk memastikan layanan publik apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya, dan telah dituangkan dalam PP 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Karena itu, pemerintah juga harus mengetahui sejauh mana penguatan permodalannya agar balance,” pungkasnya.(zai/klik)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments