klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar benarkan perihal pemanggilan dua orang pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab)Banjar pada 18 Mei 2022 kemarin.
Dua pejabat tersebut adalah Aslam (Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar) dan Haris Rifani yang pernah ditunjuk sebagai Sekwan pada 2020 lalu.
Kendati membenarkan tentang adanya pemanggilan terhadap dua orang pejabat tersebut, salah satunya Haris Rafani yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Banjar terkait pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas atau kasus kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024, namun Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, melalui Fajar Gigih Wibowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, menjelaskan bahwa kedatangan dua orang pejabat tersebut bukan dipanggil. Melainkan diundang oleh Kejari Kabupaten Banjar.
“Gimana nanti hasilnya, pasti kita kasih tahu lah. Intinya kita sudah melaksanakan pekerjaan kita, dan kita akan pun akan menjadwal press release. Tapi kapan waktunya, kita masih belum dapat memastikan,” ujarnya, Jum’at (20/5/2022).
Lalu, apakah selanjutnya akan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kunker DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024?
“Nanti kita lihat dulu lah, bagaimana perkembangannya. Karena baru dua orang yang kami undang, yakni Sekwan dan mantan Sekwan DPRD Kabupaten Banjar, untuk dimintai keterangan ya…, bukan diperiksa. Dan diundang Tim Intelijen Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Fajar Gigih Wibowo pun membenarkan hari ini pihaknya kembali mengundang satu orang untuk dimintai keterangan.
“Tapi saya masih belum tahu siapa yang hadir hari ini untuk dimintai keterangan, karena masih proses dimintai keterangan,” pungkasnya.(zai/klik)