klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terhitung sejak awal Mei 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah resmi menetapkan harga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di pangkalan yang semula hanya Rp17.500, naik menjadi Rp18.500.
Penetapan kanaikan harga LPG 3 Kg bersubsidi yang dikenal masyarakat dengan sebutan gas ‘Melon’ tersebut, dikatakan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, melalui Akhmad Mahmud selaku Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diterbitkan pada 19 April 2022 lalu.
“Jadi, memang ada kenaikan harga berdasarkan SK Gubernur Kalsel yang mengatur tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg bersubsidi di kabupaten/kota Provinsi Kalsel. Bahkan, sudah diberlakukan setiap pangkalan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Kabid Perdagangan yang akrab disapa Mahmud, Selasa (31/5/2022).
Mahmud menjelaskan, guna mencegah terjadi kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi, dan penjualan LPG 3Kg bersubsidi tidak tepat sasaran, seperti menjual kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menjual kepada masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp1,5 Juta per bulan, terlebih penjualan LPG 3Kg bersubsidi masih banyak didapati di kos-kios, Pemkab Banjar akan membentuk Tim Koordinasi yang melakukan Pembinaan, Pengawasan Pendistribusian LPG 3Kg bersubsidi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 25/2021, tentang Perizinan Pendistribusian dan Pembinaan Pelaku Usaha Perdagangan LPG 3Kg bersubsidi.
“Amanah ini sudah tertuang dalam Perbup Nomor 25/2021, pada Pasal 11. Yakni, dalam pengawasanya agar dibentuk Tim Koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, diantaranya; Satgas Pangan Polres Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PT Pertamina, Dinas KUMPerindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kecamatan, Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Statistik dan Persandian, dan saat ini tengah berproses di bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Dengan dibentuknya Tim Koordinasi yang akan melakukan pembinaan, dan pengawasan tersebut, lanjut Mahmud, diharapkan dapat menertibkan peredaran LPG 3Kg bersubsi di kios-kios.
“Kalau masih didapti kios-kios yang menjual LPG 3Kg bersubsidi selain di pangkalan, sudah pasti penyalurannya tidak tepat sasaran,” pungkasnya.(zai/klik)