Ketua Dekranasda Kukuhkan Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro Martapura Timur

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar mengukuhkan Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro di Kacamata Martapura Timur, Periode 2022-2025.

Pembentukan Lembaga Pendamping Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro tersebut langsung dikukuhkan Ketua TP PKK Kabupaten Banjar, Hj Nurgita Tyas, di Aula Kecamatan Martapura Timur pada, Kamis (2/6/2022).

“Hari ini sebanyak 8 orang Pendamping Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro yang memiliki sebanyak 65 peserta pelaku usaha telah dikukuhkan. Selanjutnya, kami akan kembali mengukuhkan Pendamping Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro di 5 kecamatan lainnya. Salah satunya di Kecamatan Sungai Tabuk yang akan kami laksanakan bersama Dinas KUMPerindag Kabupaten Banjar di akhir Juni 2022 nanti,” ujarnya.

Nurgita Tyas yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) ini berharap, dengan dikukuhkannya Pendamping Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro tersebut, pelaku UMKM yang baru dapat lahir, dan yang sudah berdiri dapat terus berkembang dan naik kelas.

“Hal ini tentunya menjadi PR bagi kita. Baik terkait bagaimana cara meningkatkan nilai daya jual, daya saing produk pelaku usah, seperti produk olahan handmade dan lain sebagainya. Karena itu saya berharap adanya Pendamping Kelompok Inklusif Pelaku Usaha Mikro dapat menggerakkan potensi produk unggulan di Kabupaten Banjar, tak terkecuali di Kecamatan Martapura Timur. Sehingga dapat dipasarkan sampai luar daerah,” katanya.

Didampingi Guslan selaku Camat Martapura Timur, Kepala Dinas KUMPerindag Kabupaten Banjar, I Gusti Suryawati menambahkan, Pendamping Kelompok Inklusif tersebut akan dibentuk di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Karang Intan. Sedangkan untuk Kecamatan Martapura dan Kecamatan Martapura Timur sudah dikukuhkan.

“Di 2023 mendatang, mudah-mudah 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar dapat kita rangkul. Untuk pemasarannya, selain secara offline, juga kita laksanakan secara online, yakni melalu aplikasi Mamaline.id, dan jejaring media sosial lainnya,” jelasnya.

Dilaksanakannya kegiatan tersebut, tentunya berdasarkan instruksi Presiden RI Nomor 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selain melakukan pengukuhan, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Pembukaan Sosialisasi Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembang Usaha Mikro di kecamatan Martapura Timur.(zai/klik)

BACA JUGA :
Tahun Depan Dinas Perikanan Kembali Sasar Pembudidaya yang Telah Berbadan Hukum
Scroll to Top