klikkalimantan.com, MARTAPURA – Untuk menghilangkan representasi kumuh pada sejumlah Pasar Tradisional di Kabupaten Banjar, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar, Senin (6/6/2022).
Gelaran RDP yang dipimpin M Zaini dari Fraksi PKB selaku Ketua Komisi II DPRD yang membahas tentang Pengelolaan Pasar ini dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian masyarakat tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Kecamatan Pengaron, Mataraman, dan Kepala Desa (Kades/Pembakal) Benteng, serta Kades Bawahan Pasar.
Digelarnya RDP tersebut, papar H Syarkawi selaku anggota Komisi II DPRD, untuk menindaklanjuti terkait kondisi pasar di bawah pengelolaan Perumda PBB Kabupaten Banjar yang hingga saat ini masih menampilkan kesan sengkarut dan kumuh. Diantaranya Pasar Pengaron, Kecamatan Pengaron, dan Pasar Rakyat Bawahan, Kecamatan Mataraman.
“Karena itu kami juga mengundang pihak kecamatan dan aparat desa yang lebih mengetahui potensi pasar di wilayahnya,” ujarnya.
Contoh, lanjut Politisi Gerindra ini, Komisi II DPRD menyarankan agar Perumda PBB Kabupaten Banjar memfungsikan bangunan eks Kantor Kecamatan Pengaron guna menata pedagang.
“Kalau hari pasar, yakni saban Sabtu, akses jalan akan ditutupi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membeludak hingga ke bahu jalan. Ternyata, bangunan eks Kantor Kecamatan tersebut tidak dapat digunakan karena dimanfaatkan TK PAUD,” katanya.
Begitu pun di Pasar Rakyat Bawahan, Kecamatan Mataraman, pemandangan serupa juga terjadi. Mestinya PKL tidak diperbolehkan berjualan hingga ke area parkir, apalagi sampai ke bahu jalan.
“Terlebih, jenis desain bangunan pasar seperti itu-itu saja, lurus, dan tidak memperhitungkan akses keluar masuk baik pembeli maupun pedagang. Coba desain pasar itu leter U, sehingga akses keluar masuk tertata kelola dengan baik,” tuturnya.
Ditambah, lanjut Syarkawi, beberapa aset yang berada di kawasan pasar tidak jelas siapa pemiliknya. Sehingga tidak bisa dilakukan perbaikan. Karena tidak tercatat, baik di Perumda PBB ataupun di Dinas KUMPerindag Kabupaten Banjar, maapun di kecamatan atau desa.
“Karena itu, ke depan kami akan memanggil stakeholder terkait lainnya, untuk membahas permasalahan ini. Tak terkecuali Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH), terkait limbah rumah tangga yang berada di kawasan pasar,” tegasnya.(zai/klik)