Tetapkan Tersangka Ambruknya Bangunan Alfamart, Polres Banjar Tunggu Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dalam waktu dekat ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar akan membeberkan hasil pengusutan kasus ambruknya bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Km14, Kecamatan Gambut, yang difungsikan sebagai toko ritel modern jaringan Alfamart pada 18 April 2022 lalu.

Pernyataan tersebut langsung diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, kepada sejumlah awak media, Selasa (23/8/2022).

“Terkait pengusutan kasus bangunan Alfamart yang ambruk dari kami sudah 100%. Tapi, saat ini kami masih menunggu keterangan dari Ahli Hukum Pidana, untuk memastikan tindak pidana apa yang terjadi di sana,” ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dari Ahli Hukum Pidana, papar Iptu Fransiskus Manaan, barulah dapat terjawab apakah dalam kasus ambruknya bangunan ruko tiga lantai tersebut ada unsur pidananya.

“Kalau memang ada unsur tindak pidana berdasarkan penjelasan Ahli Hukum Pidana, maka akan ada tersangkanya. Jadi, nanti akan terjawab semuanya, setelah ada penjelasan dari Ahli Hukum Pidana. Mungkin sekitar tiga atau empat hari ke depan,” ucapnya.

Guna mengungkap fakta penyebab kegagalan bangunan ruko tiga lantai ada memuat unsur pidana atau tidak, Satreskrim Polres Banjar pun menyajikan baik terkait hasil penelitian tim ahli, Laboraturium Forensik (Labfor) Krimsus Surabaya, Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo), dan keterangan saksi-saksi korban kepada Ahli Hukum Pidana.

“Jadi kami sudah sajikan semuanya ke Ahli Hukum Pidana, untuk memastikan apakah kasus ambruknya bangunan ruko tiga lantai tersebut ada unsur pidananya. Bahkan, Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, termasuk pemilik bangunan,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Ketua PWI Pusat Apresiasi Paman Birin di Puncak HPN 2024
Scroll to Top