Senin, Juni 30, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinDicecar Soal Pengawasan THM, Ini Jawaban Kasatpol PP

Dicecar Soal Pengawasan THM, Ini Jawaban Kasatpol PP

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Minimnya personel dan banyaknya Peraturan Daerah (Perda), menjadi alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ketika dicecar pertanyaan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa (30/8/2022).

“Personel kita sangat terbatas, ditambah banyaknya Perda yang kita kawal. Berdasarkan aturan, minimal 350 personel, sementara yang kita miliki hanya 200 personel, ditambah anggaran yang belum sesuai,” ucap Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, usai menghadiri RDP, yang juga dihadiri Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin.

Meski demikian, Muzaiyin menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan. Terutama dalam hal jam tayang maupun batas usia. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan tindakan secara berkala dan tidak menetap waktunya.

“Walaupun memang demikian, kita akui tidak bisa setiap malam dalam hal pelaksanaan tugas pengawasan di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Banjarmasin, yang mana jumlahnya cukup banyak,” katanya.

Selain itu, sambung Muzaiyin, dalam penegakan Perda, terutama Perda Nomor 12 Tahun 2016, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua THM, terutama terkait jam tayang atau operasional.

“Memang kita akui belum sepenuhnya maksimal. Tapi, beberapa catatan hasil RDP akan kita coba laksanakan,” pungkasnya. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments