Ada Diskon di Program Relaksasi Pajak Ranmor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), kembali melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (ranmor) terhitung sejak 3 Oktober hingga 24 Desember 2022 di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Kalsel.

Program relaksasi pajak ranmor berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0709/KUM/2022 tersebut, ternyata juga dilaksanakan Unit Pelayan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura.

“Program relaksasi pajak yang dilaksanakan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab, selain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), juga ada pengurangan atau diskon yang diberikan kepada masyarakat yang taat pajak,” kata Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, Senin (3/10/2022).

Kendati demikian, papar Zulkifli, diskon hanya diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak ranmor sebelum jatuh tempo.

“Apabila membayar 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 5%. Sedangkan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum 31 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, akan dapat diskon 7,5%. Begitupun untuk pembayaran pajak sebelum 61 hari hingga 90 hari, akan mendapatkan diskon 10%,” bebernya.

Dengan adanya pengurangan atau diskon serta pembebasan denda PKB dan BBN-KB tersebut, lanjut Zulkifli, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diiringi lonjakan harga sejumlah barang kebutuhan pokok penting (Bapokting) saat ini.

“Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menyongsong penghapusan data ranmor berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009, Pasal 74. Jadi, bagi yang tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK melebihi dua tahun, maka data ranmor akan dihapus,” ucapnya.

Tak hanya itu, Zulkifli juga mengungkapkan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak yang ingin membayarkan pajak tahunannya. Sebab, selain di kantor Samsat Induk, wajib pajak juga dapat membayarkan pajak tahunannya melalui Layanan Unggulan Samsat, yakni mendatangi Mobil Samsat Keliling (Samkel), Jemput Antar, Samsat Corner, Mall Pelayanan Publik Barokah Martapura, Plaza Pelayanan Publik Simpang Empat.

BACA JUGA :
Operasionalkan Pabrik Wood Pellet, Pemkab Banjar Akan Lakukan MoU Three Parties

“Sedangkan pembebasan denda BBN-KB langsung ke Samsat induknya,” tutupnya.(Zai/klik)

 

Scroll to Top