Pemko dan BPN Banjarbaru akan Redistribusi 150 SHM di Kelurahan Bangkal dan Palam

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melaksanakan redistribusi sertifikat hak milik (SHM) tanah pemerintah kepada petani. Lahan milik pemerintah yang akan dilakukan redistribusi berada di Kelurahan Bangkal dan Palam.

Kepastian akan dilakukannya redistribusi kepemilikan lahan kepada petani ini tersampaikan saat rapat bersama Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Kepala Kantor BPN Banjarbaru, Muhammad Irfan Rabu pekan kemarin.

Dikatakan Wali Kota Aditya, redistrubusi tanah pemerintah kepada petani dikakukan untuk memastikan lahan pertanjan berkelanjutan di Kota Banjarbaru, sehingga tidak bisa dialihfungsikan dalam tempo 10 tahun.

“Memang ada syarat tertentu untuk para petani agar bisa mendapatkan redistribusi tanah pertanian yang berada di kelurahan Palam dan bangkal. Salah satunya adalah lahan tersebut sudah pernah digunakan semenjak 1970 yang sebelumnya tidak mempunyai alat hak,” kata Aditya.

Bersama BPN, kata Aditya, Pemko Banjarbaru akan membantu memberikan kepastian hukum atas tanah tersebut dengan dibuatkan sertifikat sesuai nama petani.

Kepala Kantor BPN Kota Banjarbaru, Muhammad Irfan juga memastikan akan segera mengirimkan berkas permohonan dari lahan pertanian ke kanyor wilayah (kanwil) yang nantinya akan diterbitla surat keputusan.

“Dari surat keputusan objek dan subjek landform, akan dibikinkan sertifikatnya. Ada 57 hektare di Kelurahan Bangkal dan 26 hektare di Kelurahan Palam dengan jumlah 150 lahan. Jumlah tersebut sesuai jatah diberikan kementerian,” kata Irfan. (to/klik)

BACA JUGA :
Bupati Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dari Command Center Martapura
Scroll to Top