klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berjanji akan mencarikan solusi terbaik terhadap bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bawahan Selan 6 di Jalan Munggu, Kecamatan Mataraman, yang terancam kegiatan pertambangan batubara.
Pernyataan tersebut langsung diungkapkan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, usai menghadiri kegiatan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar, Jum’at (18/11/2022).
“Sebenarnya, Pemkab Banjar bersama PTPN sudah berkoordinasi untuk mencarikan solusinya. Permasalahan ini tentu tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkab Banjar, tapi tanggung jawab bersama semua pihak, tak terkecuali PTPN. Bahkan, kemarin Polres Banjar juga sudah meninjau langsung ke lapangan,” ujarnya.
Kendati, bangunan SDN Bawahan Selan 6 hanya berjarak kurang lebih 10 Meter dari lubang bekas galian tambang batubara, papar Bupati Saidi, namun hingga hari ini proses belajar mengajar masih dapat berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah fasilitas pendidikan dan kegiatan belajar mengajar masih berjalan lancar. Mudah-mudahan solusi yang didapatkan nantinya tidak berdampak terhadap dunia pendidikan di sana,” katanya.
Selaku mitra kerja Dinas Pendidikan (Disdik), Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, yakni Ismail Hasan, juga angkat bicara.
“Setelah ramai pemberitaan SDN Bawahan Selan 6, anggota Komisi IV juga sudah terjun langsung ke lapangan, yakni Bu Derawan Farmei Golles JN. Sedangkan saya melakukan koordinasi dengan Disdik Kabupaten Banjar,” akunya.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, lanjut Politisi Demokrat ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar mendapatkan beberapa fakta baru. Diantaranya, bangunan sekolah yang terancam aktivitas pertambangan di Desa Bawahan Selan ternyata ada dua unit.
“Kalau dalam pemberitaan hanya bangunan SDN Bawahan Selan 6. Padahal, yang terdampak parah di SDN Bawahan Selan 4 yang kini hanya memiliki 5 orang siswa saja, karena dikelilingi area pertambangan. Bahkan, untuk menuju sekolah, gurunya harus dibantu karyawan tambang,” ucapnya.
Karenanya, Ismail Hasan memastikan aktivitas pertambangan tersebut menyalahi aturan, karena melakukan penggalian di dekat fasilitas publik, yakni bangunan sekolah yang hanya berjarak 10 meter.
“Kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memiliki kewenangan terkait pertambangan. Dan apa yang menjadi kewenangan kabupaten pun sebenarnya sudah dilakukan, hingga berkoordinasi dengan pihak PTPN dan pelaku usaha pertambangan. Jadi, Pemkab Banjar sebenarnya sudah ada melakukan pergerakan,” pungkasnya.(zai/klik)