Terancam Pertambangan, SDN Bawahan Selan 6 Berproses Enclave

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi II DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak, Selasa (6/12/2022)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tindaklanjuti persoalan dua unit bangunan sekolah yang terancam aktivitas pertambangan batubara legal di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Komisi II DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan hasil gelaran RDP yang dipimpin M Zaini selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, tersebut, ternyata terdapat 13 unit bangunan sekolah yang berdiri di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN dengan status pinjam pakai. Dua diantaranya SDN Bawahan Selan 4 dan SDN Bawahan Selan 6.

“Secara historis, ternyata bangunan sekolah tersebut dulunya didirikan oleh PTPN dengan konstruksi kayu untuk mewadahi anak-anak dari karyawan PTPN yang ingin bersekolah, agar tidak jauh. Seiring perkembangan waktu, tentunya tidak hanya anak-anak karyawan yang bersekolah di sana, tapi juga masyarakat sekitar,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi.

Karena faktor keuangan PTPN untuk membangun sekolah terbatas, lanjut Politisi Demokrat ini, maka  pengelolaan bangunannya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dengan status lahan pinjam pakai.

“Prosesnya dulu lebih mudah, karena Pemkab Banjar dan PTPN induknya sama, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau sekarang PTPN berinduk ke Kementerian BUMN, setelah uang negara masuk ke bangunan sekolah yang berada di lahan HGU, tentunya tidak lagi bisa sembarang relokasi,” ucapnya.

Sehingga, papar Saidan, terkait relokasi bangunan sekolah yang berada di kawasan pertambangan, PTPN harus harus berkoordinasi dengan dinas terkait, karena ada prosedur yang harus ditempuh.

“Sedangkan terkait SDN Bawahan Selan 6, saat ini tengah berproses enclave atau akan dilepaskan PTPN kepada Pemkab Banjar. Artinya masih belum final, karena prosedurnya tidak dapat dilakukan secara singkat. Yang jelas, PTPN sudah berkomitmen,” katanya.

BACA JUGA :
Sampah Menumpuk di Eks Pasar Bauntung, Kepala DLH: Sudah Sering Kami Angkut

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar juga memohon sekaligus menyarankan dalam aktivitas pertambangan di lahan HGU PTPN XIII agar tidak melanggar koridor tertentu, khususnya terkait jarak area tambang batubara dengan fasilitas publik.

“Misalnya, berapa sih are yang bisa ditambang para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikasih izin oleh PTPN melalui PT MAS apabila mendekati fasilitas publik. Jadi harus ditegaskan, agar tidak terjadi gejolak sosial sebagaimana yang terjadi saat ini. Tak terkecuali kawasan pemukiman penduduk, meskipun masih berada di lahan HGU mereka,” tuturnya.

Langkah ke depan, tambah Saidan, DPRD bersama Pemkab Banjar juga akan mencarikan solusi agar kawasan pemukiman dapat dilepaskan atau dikeluarkan dari lahan HGU untuk masyarakat.

“Bagaimana mekanisme ganti ruginya, itu urusan PTPN melalui PT MAS dengan masyarakat. Sehingga, kedepannya tidak terjadi lagi polemik. Begitupun terkait kawasan pertanian sebagai imbas adanya aktivitas pertambangan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top