klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 6 Desember 2022 kemarin, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak, melalui PT MAS, memastikan siap merelokasi dan enclave bangunan sekolah yang terancam aktivitas pertambangan legal di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Mengetahui perihal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, mengatakan, kalau melihat flashback sebelumnya, awalnya yang menjadi perdebatan di Desa Bawahan Selan adalah mengenai aktivitas pertambangan batubaranya, apakah legal atau ilegal?
“Dari kesimpulannya, ternyata tambang batubara tersebut legal,” ujarnya, Rabu (8/12/2022) kemarin.
Kendati demikian, lanjut politisi Gerindra ini, mengapa aktivitas pertambangan batubara legal tersebut terlalu dekat dengan bangunan SDN Bawahan Selan 4 dan SDN Bawahan Selan 6?
“Menurut penilaian saya secara pribadi, inilah yang menjadi masalah. Sebab, ketika melihat aktivitas pertambangan terlalu dekat dengan sekolah, moral kita sebagai manusia tentunya terpantik. Karena, sebagai daerah yang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) termasuk paling rendah di Kalimantan Selatan (Kalsel), malah menggusur bangunan sekolah demi tambang,” ucapnya.
Perihal inilah, papar Rofiqi, yang menjadi pertanyaan menarik. Karena sektor pendidikan merupakan lambang negara dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau saya analogikan begini. Misalnya saya menemukan ada batubara di daerah keraton dekat Kantor Bupati, apakah Kantor Bupatinya yang harus digeser. Jangan sampai negara kita ini lebih komunis daripada negara komunis,” tegasnya.
Kalaupun bangunan sekolahnya sudah tidak memiliki siswa dan harus direlokasi, lanjut Rofiqi menambahkan, relokasinya harus ke tempat yang lebih baik.
“Jangan sampai di tempat yang baru nanti juga terus-terusan ditambang. Mending tidak usah lagi ada sekolah. Memang, penyakit daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) itu Sumber Daya Manusianya (SDM) agak lemah,” katanya.(zai/klik)