klikkalimantan.com, MARTAPURA – Diagendakan pada Kamis (12/1/2023), Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, ditunda.
Penundaan tersebut terjadi karena Raperda yang diusulkan dengan nama Ritel Modern diubah menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Sontak saja, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi yang vokal mengawal Raperda tersebut langsung mempertanyakan perubahan nama Raperda tersebut.
“Ketika kawan-kawan melakukan konsultasi, sebenarnya kita menyarankan Raperda tersebut dengan nama Raperda Ritel Modern. Inilah bedanya dengan orang pernah belajar hukum dengan yang tidak belajar hukum,” ujarnya, usai gelaran rapat paripurna.
Sebab, papar politisi Gerindra ini, jika nomenklaturnya diubah, maka konsiderans dan segala macamnya juga harus diubah.
“Kalau dengan nama Toko Swalayan, tentunya harus dijabarkan lagi Raperda tersebut apa saja yang disebut toko swalayan. Jangan juga, tiba-tiba salah satu anggota dewan menyatakan lanjutkan saja. Ini sama halnya dengan pepatah Negara Belanda ‘Seperti Ayam Tanpa Kepala yang Berkokok’,” ucapnya.
Tak hanya itu, Rofiqi juga menegaskan bahwa jangan sampai penamaan Raperda Ritel Modern dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Tidak ada asas hukum seperti itu. Kalau ada aturan di atasnya, seperti Peraturan Kementerian, dan segala macamnya, itu merupakan lex generalis. Lex specialis ya Perda. Karena hukum itu dibuat berdasarkan nilai-nilai di daerah-daerah setempat,” jelasnya.
Kendati demikian, Rofiqi tetap menargetkan Raperda tersebut dapat dirampungkan secepatnya, terlebih tinggal bertemu fraksi untuk merumuskannya sebelum dijalankan.
“Tapi, apa pun itu namanya, yang penting isinya, karena kita juga tidak dapat membendung modernisasi, karena itu harus membatasinya dengan melakukan penataan. Yakni hanya boleh berada di seputaran ruas Jalan Ahmad Yani. Karena itu rapat saya tunda, sebab semua fraksi di DPRD sudah sepakat bahwa ritel modern tidak boleh masuk hingga ke pelosok desa,” pungkasnya.(zai/klik)