Kepala DPMPTSP: Pertanian dan Pariwisata Investasi Potensial Dikembangkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DIALOG - Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea (kanan) saat sesi dialog dengan GPR Tv, Selasa (24/1/2023) di Command Center Martapura. (foto: to/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea menjadi narasumber pada sesi dialog dari dengan GPR Tv, Selasa (24/1/2023) di Command Center Martapura.

Pada kesempatan tersebut Yudi menyampaikan, penanaman modal akan tumbuh dan berkembang di suatu daerah apabila diimbangi dengan upaya-upaya yang komprehensif dalam pengelolaan, pengembangan potensi dan peluang investasi agar memiliki daya tarik serta daya saing yang kompetitif dan berkelanjutan.

Kabupaten Banjar, ujarnya, Kabupaten Banjar dengan berbagai potensi sumber daya alam dari berbagai sektor, modal utama yang perlu dikelola dan dikembangkan untuk dapat dijadikan sebagai potensi investasi dengan tetap berpedoman pada prinsif-prinsif kelestarian lingkungan hidup.

“Potensi sumber daya alam ini yang dapat dikelola dan dikebangkan sebagai potensi dan peluang investasi, sektor pertanian dan wisata merupakan salah satu faktor pendukung yang punya peran penting dalam peluang investasi,” kata Yudi.

Dirinya menginformasikan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di Kabupaten Banjar bisa berbentuk badan PT, CV , atau perorangan. “Untuk skala mikro bisa izin usaha perorangan dan skala besar bisa harus berbentuk badan PT atau CV,” imbuhnya.

Tentang perizinan, Yud Andrea mengatakan, saat ini sangat mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha.  Persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.

Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data pelaku usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan dan nomor telepon seluler, dan alamat surat elektronik.

BACA JUGA :
Trofi Lestari Proklim 2024, Kado dari Kelurahan Sekumpul dan Desa Padang Panjang di Momen Hari Jadi

“Pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. atau datang langsung ke MPP Kabupaten Banjar di Jalan A Yani Km 39 Martapura atau unit layananan di Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Gambut dan Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Simpang Empat,” kata Yudi. (to/klik)

Scroll to Top