klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sabtu 28 Januari 2023 kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 277 Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Banjar.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin, melalui M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemdes, MoU tersebut bertujuan untuk memudahkan Pemdes dalam melaksanakan kegiatannya. Khususnya terkait Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Sehingga ketika ada permasalahan, baik Perdata maupun TUN, Pemdes dapat menyelesaikan permasalahannya berkoordinasi dengan Kejari. Jadi, polanya seperti pendampingan terhadap desa,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut M Hafizh Anshari, adanya kerja sama tersebut tidak serta merta menjadikan Pemdes dapat menyalahgunakan keuangan desa.
“Kerja sama ini justru lebih memudahkan Pemdes melaksanakan kegiatan desa, agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. Misal, ketika ada keragu-raguan terkait kegiatan desa, mereka dapat berkoordinasi langsung dengan Kejari,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari, Fajar Gigih Wibowo, didampingi Echo Aryanto Pasodung selaku Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kerja sama ini untuk menindaklanjuti arahan tersebut dalam upaya pencegahan hukum, atau meminimalisir penindakan terhadap aparat desa. Sebab, penggunaan anggaran desa ini rawan jadi objek pemeriksaan,” ucapnya.
Bahkan, papar Fajar Gigih Wibowo, Kejagung sudah memberikan instruksi untuk tidak menindak Kepala Desa (Kades) apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (Mens rea).
“Tapi, kerja sama ini tidak dimaksudkan untuk memberikan backing atau menjadi dasar pembenar bagi Kades untuk tidak dilakukan pemeriksaan. Kalau sudah diberikan penyuluhan dan lain sebagainya, namun tetap melakukan perbuatan pidana, ya…tetap kami tindak tegas,” tandasnya.
Intinya, lanjut Fajar Gigih Wibowo, kerja sama tersebut menjadi terobosan baru untuk lebih mengedepankan pencegahan, berkolaborasi dengan bidang Datun, Intelijen, dan Pidum, sebagai supervisi penggunaan anggaran.(zai/klik)