klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pastikan Bupati Kabupaten Banjar tidak dapat memberhentikan Kepala Desa (Kades) Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh berdasarkan foto yang beredar di masyarakat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin saat menggelar konferensi pers di Kantor Dinas PMD, Jalan Ahmad Yani, Km 38 pada, Senin (13/2/2023).
“Memang segala tindak dan perbuatan Kades/Pembakal sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan, dalam kasus ini, Pembakal hanya melanggar larangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014, yakni membuat keresahan atau menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, papar Syahrialludin didampingi M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemdes. Pembakal yang melanggar larangan Pasal 29 akan dikenakan sanksi administratif, yakni berupa teguran lisan dan tertulis.
“Pada Ayat 2, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak dilaksanakan, maka barulah dapat dilakukan tindakkan pemberhentian sementara. Jadi, sesuai dengan amanat UU, Bupati harus memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu, baik secara lisan, tulisan, atau teguran langsung. Artinya tidak boleh langsung memberhentikan,” bebernya.
Jika Bupati langsung mengambil keputusan untuk memberhentikan Pembakal tersebut, lanjut Syahrialludin. Maka, Bupati akan melanggar aturan yang berlaku dan dapat digugat.
“Terkecuali, Kades tersebut mengulangi perbuatannya lagi, bisa langsung kita berhentikan. Selain itu, Kades dapat diberhentikan terkecuali tersandung dua masalah, pertama jadi tersangka sebagai tindak pidana korupsi, dan tindak pidana dengan dakwaan minimal 5 tahun ke atas sesuai dengan Pasal 41,” ucapnya.
Tak hanya itu, Syahrialludin juga menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut Pemerintah Desa (Pemdes) sudah melakukan upaya damai melalui mediasi yang dilaksanakan di tingkat desa bersama Polsek Martapura Timur.
“Terkait kehilafan tersebut mereka sudah berdamai dengan pihak keluarga yang merasa dirugikan. Artinya sudah tidak ada lagi persoalan antar dua belah pihak, karena tidak ada lagi tuntutan. Bahkan, terkait laporan yang diberikan Kecamatan Martapura Timur, dan kronologis dari BPD Tambak Anyar Ulu sudah kita terima, dan memanggil Kades bersangkutan pada 8 Februari 2023 lalu,” pungkasnya.(zai/klik)