Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Kades Tambak Anyar Ulu Tetap Pimpin Desa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Desa (Kades/Pambakal) Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh atau tindakan asusila dipastikan tetap melanjutkan jabatannya.

Bahkan, Guslan selaku Camat Martapura Timur mengatakan gelaran mediasi yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama perwakilan tokoh masyarakat, pemuka agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar di Kantor Balai Desa Tambak Anyar Ulu telah final.

“Mediasi hari ini sebagai upaya kita untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di DPRD Kabupaten Banjar kemarin bersama masyarakat. Jadi, Forkopimcam sudah mempertemukan Pambakal bersama tokoh masyarakat, dan pemuka agama. Banyak saran dan masukkan yang didapat dalam gelaran mediasi tadi,” ujarnya pada, Rabu (22/2/2023).

Intinya, papar Guslan, didalam mediasi tersebut masih ada masyarakat yang menuntut agar Pambakal tetap mundur, ada pula yang memberikan kesempatan untuk tetap memimpin Desa Tambak Anyar Ulu. Namun dengan catatan agar kedepannya lebih baik lagi, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Tadi juga sudah dilakukan penandatanganan berita acaranya, hasilnya akan kami sampaikan. Bahkan, Pambakal sudah meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahannya yang ia lakukan. Pambakal juga tetap menyatakan akan menjalankan Pemerintahan Desa (Pemdes) sesuai dengan tugasnya,”

Terlebih, lanjut Guslan, atas perbuatannya tersebut Pambakal sudah diberikan sanksi berupa teguran baik secara langsung dan tertulis sebagai mana yang telah diamanatkan Undang Undangan (UU) Nomor 6 Tahun 2014.

“Jadi, tugas kami sudah selesai, tinggal di internal desa saja lagi untuk menyelesaikannya. Sedangkan terkait surat perjanjian, nanti desa yang akan membuat bagaimana kesepakatan mereka nantinya,”

Perihal serupa juga diungkapkan Ketua BPD Tambak Anyar Ulu, Didi Ahriadi, bahwa gelaran mediasi di kantor Balai Desa Tambak Anyar Ulu sudah final dan berjalan dengan lancar. Meski masih ada masyarakat yang menuntut agar Pambakal tetap mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA :
Tingkatkan SDM dan Disiplin Kades, APDESI Laksanakan Bintek di IPDN Jabar

“Tapi Pambakal tetap ingin melanjutkan jabatannya dengan catatan Pambakal akan memperbaiki dirinya. Artinya, jika dalam kurun waktu satu tahun kembali mengulangi perbuatan yang sama, atau kesalahan lainnya, maka Pambakal harus bersedia mengundurkan diri,”

Ditanya kapan surat perjanjian tersebut akan dituangkan dan disepakati?

Didi Ahriadi mengaku akan kembali membahasnya bersama anggota BPD, perwakilan tokoh masyarakat, serta tokoh pemuka agama di Desa Tambak Anyar Ulu.”Kami tetap mengikuti instruksi pihak kecamatan agar menjalankan prosesnya sesuai prosedur,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top