Jadi Sumber Kemenangan, Peserta Pemilu Abai Terhadap Data DPT

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Ramlianoor jelaskan perbedaan Sengketa dan Pelanggaran Pemilu.

Penjelasan tersebut dibeberkan Ramlianoor saat menjadi pemateri di gelaran Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Banjar selama dua hari, yakni 27 – 28 Mei 2023.

“Sengketa Pemilu sering terjadi pada saat ditahapan kampanye atau pada saat peserta Pemilu secara umum sudah ditetapkan. Sengketa terjadi karena ada objeknya. Misal, seperti berita acara atau keputusan yang telah diterbitkan KPU terkait hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), kalau tidak sesuai sebenarnya bisa diajukan sengketa ke Bawaslu,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Ramlianoor, ditahapan tersebut, peserta Pemilu sangat kurang memperhatikan.

“Padahal itu sumber suara milik mereka yang mestinya harus diamati apakah sudah akurat atau tidak. Jadi, berita acara atau surat keputusan yang dikeluarkan KPU disetiap tahapan Pemilu apabila tidak sesuai bisa menjadi objek sengketa,” ucapnya.

Terlebih, papar Ramlianoor, jika sudah dilakukan proses penyelesaian, baik secara mediasi dan ajudikasi. Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang wajib dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota.

“Sedangkan terkait pelanggaran Pemilu ada berbagai jenis, baik pelanggaran administrasi, pidana, dan pelanggaran Undang-undang (UU) lainnya. Salah satunya seperti pelanggaran netralitas atau kode etik ASN, juga menjadi kewenangan Bawaslu untuk menanganinya dan termasuk pelanggaran UU lainnya,” katanya.

Bahkan, tambah Ramlianoor, pelanggaran Pemilu dapat terjadi disetiap tahapan, karena tidak hanya berkaitan dengan berita cara atau keputusan yang diterbitkan KPU kabupaten/kota.

“Tapi, terkait pelanggaran Pemilu. Bawaslu hanya sebatas menyampaikan rekomendasi kepada yang berwenang berdasarkan pertimbangan hukum dan lain sebagainya setalah melakukan kajian. Misal terjadi pelanggaran administrasi yang dilaksanakan KPU. Maka Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi, dan KPU sah-sah saja kalau tidak melaksanakan, selama mereka mempunyai pertimbangan hukum atau argumentasi lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA :
Pelantikan Anggota PSS, Bupati: Mengemban Tugas Tak Ringan

Namun, pada umumnya KPU selalu melaksanakan rekomendasi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.(zai/klik)

Scroll to Top